kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mendagri: UU mengenai LHKPN perlu direvisi


Kamis, 20 Maret 2014 / 10:46 WIB
Mendagri: UU mengenai LHKPN perlu direvisi
ILUSTRASI. Soccer Football - Serie A - AC Milan v Spezia - San Siro, Milan, Italy - January 17, 2022 AC Milan's Rafael Leao celebrates scoring their first goal REUTERS/Daniele Mascolo


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyarankan agar pemerintah harus merivisi Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para penyelenggara negara. Hal tersebut disampaikan Gamawan lantaran hingga saat ini belum ada sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak mematuhi hal tersebut.

“Ya memang kelemahan dalam UU tersebut sanksinya tidak diberikan. Mungkin perlu direvisi UU tersebut,” kata dia di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (19/3) kemarin.

Meski demikian sambung Gamawan, lembaganya sendiri telah menerapkan sanki yang tegas terhadap staf-stafnya yang belum melaporkan LHKPN-nya. “Kami tidak akan membahas pencalonan seseorang tanpa melampirkan LHKPN,” tambahnya.

Padahal, telah jelas diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dimana setiap penyeenggara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaan selambat-lambatnya enam bulan setelah diterapkannya UU ini. Penyelenggara negara tersebut pun akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku apabila tidak menyetorkan LHKPN-nya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hingga kini belum juga melengkapi berkas dokumen terkait pelaporan LHKPN kepada KPK. Padahal KPK telah mengirimkan surat peringatan kepada Nurhadi untuk melengkapi dokumen LHKPN miliknya. Lantaran berkas yang belum dilengkapi, hingga kini KPK pun belum mempublikasikan LHKPN milik Nurhadi.

Hal ini mencuat atas sorotan media terkait hidup borjuis Nurhadi. Nurhadi baru saja menggelar pesta resepsi pernikahan anaknya yang tergolong mewah di Hotel Mulia, Jakarta pada Sabtu (15/3) lalu. Dalam pesta yang dihadiri oleh 2.500 undangan tersebut memberikan souvenir Ipod Shuffel yang ditaksir seharga Rp 700.000 kepada para undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×