kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,33   -7,16   -0.78%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IGI minta calon kepala daerah punya upaya konkret tangani permasalahan guru


Minggu, 08 November 2020 / 22:07 WIB
IGI minta calon kepala daerah punya upaya konkret tangani permasalahan guru
ILUSTRASI. Guru. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Pilkada serentak pada Desember mendatang, sejumlah daerah telah menyelenggarakan debat publik pasangan calon (Paslon). Melihat hal itu, Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta masyarakat jeli dalam memilih paslon.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengajak masyarakat untuk memilih paslon yang peduli terhadap permasalahan pendidikan. Ia menyebut, salah satu permasalahan serius untuk ditangani adalah masalah guru dan tenaga pendidikan. Sebab, semakin sedikitnya jumlah PNS guru karena memasuki masa pensiun. Serta status tak jelas para guru honorer adalah rangkaian panjang masalah pendidikan.

“Lalu dimana peran kepala daerah seharusnya dan apa yang paling dibutuhkan guru saat ini?. Jawabannya adalah guru dan tenaga kependidikan saat ini sangat membutuhkan SK Kepala Daerah bagi guru non PNS,” kata Ramli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/11).

Ramli mengatakan, apabila Kepala Daerah menerbitkan SK Kepala Daerah bagi guru dan tenaga kependidikan Non PNS, maka Guru dan Tenaga Kependidikan akan mendapatkan kesempatan memperoleh NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Dengan memiliki NUPTK, maka guru sudah memiliki ijin mengajar sebagaimana SIM bagi pengendara kendaraan bermotor.

Baca Juga: UMP dan Gaji PNS tak naik tahun depan, konsumsi mayarakat bisa melambat?

Selain guru memiliki ijin mengajar, guru pun berhak mengikuti PPG (Program Profesi Guru). Guru yang dinyatakan lulus PPG akan berstatus guru bersertifikasi dan akan mengajukan tunjangan profesi guru yang besarnya hampir sama dengan gaji guru.

Dengan memperoleh Tunjangan Profesi Guru, maka pendapatan guru sudah baik, status guru jelas sebagai guru profesional dan gurupun memiliki ijin untuk mengajar di sekolah, pendapatan guru juga tak terpengaruh konstalasi politik daerah.

“Maka itulah, penerbitan SK Kepala Daerah ini adalah solusi yang sesungguhnya bukan hanya menyelamatkan guru tapi sekaligus menyelamatkan dunia pendidikan,” ungkap dia.

Ramli mengatakan, sebanyak 25,7 % Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia saat ini belum memiliki NUPTK. Hal ini belum termasuk guru yang dipekerjakan di sekolah negeri tetapi belum masuk dapodik. “25,7% itu cukup besar karena mencapai 1.127.531 guru dan tenaga kependidikan,” tutur Ramli.

Selanjutnya: Alumni banyak yang lolos, ini 10 universitas pencetak CPNS 2019 terbanyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×