kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IDI: Sudah banyak kelirunya, penggunaan GeNose harus dievaluasi


Kamis, 01 April 2021 / 04:10 WIB
IDI: Sudah banyak kelirunya, penggunaan GeNose harus dievaluasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, pelaku perjalanan memang membutuhkan pemeriksaan Covid-19 yang cepat, tepat, dan biaya yang terjangkau.

Namun, Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengatakan, penggunaan alat GeNose untuk pemeriksaan Covid-19 bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut dan udara harus dievaluasi. 

"Nah sekarang sudah cukup banyak yang dilaksanakan GeNose, sudah waktunya ini dievaluasi," kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/3/2021). 

Zubairi mengatakan, gold standard pemeriksaan Covid-19 adalah melalui tes swab polymerase chain reaction (PCR). Sementara itu, rapid test antigen juga digunakan untuk pemeriksaan Covid-19 dengan cukup cepat, meski tidak lebih akurat dari PCR. 

Baca Juga: Dua Bandara Angkasa Pura I mulai gunakan GeNose C-19 per 1 April 2021

Oleh karenanya, kata dia, penggunaan GeNose harus dilakukan evaluasi terkait berapa banyak kekeliruan yang ditemukan dari alat tersebut dan dibandingkan dengan hasil pemeriksaan PCR. 

"Dilihat GeNose ini sudah berapa banyak miss dan kelirunya, misalnya sekarang kita positif namun PCR-nya negatif dan sebaliknya seberapa banyak yang dites negatif namun terbukti terinfeksi Covid-19 dengan tes PCR," ujarnya. 

Baca Juga: Berlaku mulai besok, ini aturan perjalanan jalur darat terbaru

Lebih lanjut, Zubairi mengatakan, ada beberapa faktor penting yang harus diperhatikan dalam melakukan evaluasi terhadap alat deteksi Covid-19 yaitu, sensitivity rate, specificity rate, dan predictive value. 

"Seberapa sensitif alat itu, sensitivity rate, specificity rate-nya berapa persen, predictive value terkait insiden dari prevalensi dari Covid-19 itu perlu dikaji," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Salah satu poin aturan dalam SE ini yakni memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan sebelum bepergian. 

Dilansir dari lembaran SE pada Selasa (30/1/2021), aturan ini tertuang pada angka 3 huruf b yang berbunyi: 

"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia." 

Sebelumnya, penggunaan GeNose C19 sebagai alat pemeriksaan pelaku perjalanan baru boleh dilakukan untuk perjalanan menggunakan kereta api antarkota. 

Baca Juga: Organda sambut penggunaan Genose jadi alternatif syarat keberangkatan perjalanan

GeNoSe C19 merupakan alat buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mendeteksi virus corona melalui hembusan napas. Alat ini telah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan Nomor Kemenkes RI AKD 20401022883.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IDI Minta Penggunaan GeNose untuk Syarat Pelaku Perjalanan Dievaluasi"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Bayu Galih

Selanjutnya: GeNose akan jadi opsi screening pelaku perjalanan selama pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×