Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru yang mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19 sudah dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Salah satunya mengatur soal perjalanan darat.
Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Terbitnya SE ini akan menggantikan SE sebelumnya, yakni SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021. Lebih lengkapnya, berikut ini aturan perjalanan darat terbaru seperti tertera dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021 dirangkum Kompas.com:
1. Diimbau tes Covid-19
Untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Larangan mudik Lebaran 2021 demi kebaikan bersama
2. Tes GeNose di rest area
Selain menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, pelaku perjalanan juga bisa mengikuti tes GeNose C19 yang dilakukan di rest area sepanjang perjalanan sebagai syarat melanjutkan perjalanan.
3. Ada random check
Untuk pelaku perjalanan transportasi darat pribadi dan pelaku perjalanan transportasi umum darat, sewaktu-waktu bisa dilakukan random check atau tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Baca Juga: Mulai besok, ada aturan baru perjalanan orang dalam negeri
Khusus untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, juga mungkin dilakukan tes acak apabila diperlukan.