Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta agar pemerintah menunda pelaksanaan PMK no 210/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) yang diumumkan berlaku April 2019.
Tak hanya melakukan penundaan, idEA pun meminta agar pemerintah melakukan kajian yang lebih komprehensif atas keputusan PMK ini, khususnya terkait pajak. "Kalau ternyata studinya menunjukkan bahwa ini tidak akan menyulitkan industri, kami bahkan memperbesar kontribusi ekonomi, pasti kami akan dukung," ujar Ketua Umum idEA Ignatius Untung, Senin (14/1).
Terdapat beberapa sorotan idEA atas PMK ini. Pemberlakuan PMK 210 ini bisa menjadi halangan (entry barrier) yang dapat membebani pelaku usaha khususnya pelaku UMKM yang ingin melakukan transaksi atau berdagang lewat platform e-commerce. Padahal, platform e-commerce dianggap sebagai pembuka peluang bagi jutaan pelaku UMKM karena minimnya risiko yang dimiliki.
Menurut Ignatius, banyak pengusaha mikro yang masih dalam level coba-coba, mencoba mempertahankan usahanya, atau sekedar konsisten dalam berusaha. Dikhawatirkan, halangan yang sulit ini akan membuat pelaku usaha UMKM mengurungkan niatnya untuk berusaha. "Kalau langsung ditodong NPWP, mereka langsung berpikir ini sulit, bukannya mereka tidak mau bayar pajak," tutur Ignatius.