kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

ICW desak Jokowi bentuk pansel seleksi calon pimpinan KPK


Minggu, 12 Mei 2019 / 18:15 WIB
ICW desak Jokowi bentuk pansel seleksi calon pimpinan KPK


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah untuk segara membentuk panitia seleksi pimpinan KPK masa bakti 2019 - 2023.

"Iya sebenarnya kita mendorong kalau mengacu pada 4 tahun lalu minggu ketiga bulan mei presiden Jokowi seharusnya sudah membentuk pansel, akan tetapi melihat potret ini kita pesimis karena sepertinya presiden Jokowi masih berfokus pada konteks elektoral dan beberapa isu lain," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Minggu (12/5).

Ia berharap kriteria pansel pimpinan KPK memiliki rekam jejak sebagai panitia seleksi dan memiliki keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi.

"Kita dorong agar orang-orang yang dipilih presiden Jokowi sebagai pansel adalah mereka  yang mempunyai profesionalitas yang tinggi, kemampuan berpikir yang cukup tinggi dan juga dan poin pentingnya adalah integritas," ucap dia.

Kurnia bilang jika penentuan pansel lambat ditentukan akan berdampak pada kerja pansel itu sendiri. Yang diantaranya meliputi pengumuman seleksi administrasi ke publik, wawancara dan meminta masukan kepada publik.

"Yang paling penting ada proses fit and proper test di DPR nanti dan kita menganggap jika ini berlarut-larut maka proses pemilihan pimpinan KPK akan terancam untuk dilantik pada tepat waktu bulan desember 2019," ungkap dia.

Selain itu, ICW menyoroti beberapa kinerja KPK yang perlu diperbaiki. Pertama, ICW melihat KPK tidak mempunyai visi yang jelas terkait aset recovery karena penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih minim.

"Karena kita melihat salah satu instrumen aset recovery yang maksimal adalah menggunakan UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," terang dia.

Di lain hal, ICW mengapresiasi kinerja KPK ketika menetapkan 5 tersangka korporasi. Namun, yang cukup disesalkan oleh publik ternyata di era kepemimpinan komisioner yang sekarang masih kerap terjadi kisruh di internal KPK.

Bahkan pimpinan KPK dinilai tidak mampu untuk menyelesaikan hal tersebut karena masih terjadi perdebatan di publik.

"Mungkin yang bisa saya katakan masyarakat sipil tidak terlalu puas dengan kinerja KPK di masa kepemimpinan Agus Rahardjo  karena banyak problem yang terjadi sampai saat ini publik belum merasa puas terhadap kinerja KPK," ujar dia.

ICW juga meminta pimpinan KPK kedepan harus mempunyai integritas dan mempunyai visi yang jelas terhadap pemberantasan korupsi dan tahu manajerial internal KPK sendiri. Hal ini agar kedepan penanganan korupsi semakin masif dan pengolaan internal KPK juga bisa terus berjalan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×