kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

ICW cium kebocoran dana haji US$ 436,9 juta


Rabu, 16 Januari 2013 / 23:49 WIB
ICW cium kebocoran dana haji US$ 436,9 juta
ILUSTRASI. Senin (20/9), harga saham BUKA turun 1,74% di akhir penutuan bursa.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Indonesia Corruption watch menduga pelaksanaan ibadah haji sarat korupsi. Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas menjelaskan berdasarkan data yang diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui telah ada kebocoran hingga US$ 436,9 juta dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2005-2011.

Kebocoran itu dapat dilihat apabila membandingkan realisasi dana yang dikeluarkan, dengan temuan yang dimiliki ICW. Dalam laporan BPK tersebut, total realisasi pengeluaran mencapai US$ 4,75 miliar, sedangkan menurut ICW pengeluaran yang sebenarnya dilakukan hanyalah sebesar Rp 4,31 miliar. "BPIH tidak transparan," kata Firdaus, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/1).

Firdaus juga bilang dengan jumlah dana yang masuk dari jemaah haji yang besar dan terus meningkat. Pengawasan terhadap pelaksanaan BPIH haruslah lebih tinggi. Ia bilang, sampai dengan tanggal 15 Januari 2013 saja jumlah jemaah haji reguler yang sudah melunasi setoran awal berjumlah 2,2 juta calon jemaah haji.

Selain itu, berdasarkan data yang dimiliki ICW dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada perbedaan jumlah dana haji yang dikelola Departemen Agama pada periode 2004-2012. Menurut PPATK, jumlahnya mencapai Rp 80 triliun, sedangkan menurut Kemenag hanya Rp 48,7 triliun. Untuk itu Ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki dugaan korupsi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×