kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

ICW Adukan Pimpinan BGN ke Ombudsman: Gara-gara Rangkap Jabatan di BUMN


Sabtu, 04 Juli 2026 / 10:09 WIB
ICW Adukan Pimpinan BGN ke Ombudsman: Gara-gara Rangkap Jabatan di BUMN
ILUSTRASI. ICW melaporkan pimpinan Badan Gizi Nasional ke Ombudsman RI. Rangkap jabatan mereka di BUMN dinilai melanggar UU Pelayanan Publik.  (Dok/@nanik_deyang di Instagram)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN). 

ICW menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pelayanan publik dan membuka ruang konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, laporan tersebut diajukan menyusul belum adanya pembenahan tata kelola Program MBG setelah mencuat kasus dugaan korupsi pada program tersebut.

Baca Juga: Rasio Pajak Indonesia Terendah ke-3 di Asia Pasifik, Apa Dampaknya?

"Pasca terungkapnya korupsi Program MBG, Presiden Prabowo Subianto belum menunjukkan langkah serius untuk membenahi tata kelola MBG. Jika pemerintah tetap melanjutkan program ini, pembenahan tata kelola harus menjadi prioritas, termasuk memastikan pimpinan BGN dapat menjalankan tugasnya secara penuh dan bebas dari konflik kepentingan," ujar Wana dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).

ICW mengungkapkan, Kepala BGN Nanik S. Deyang masih menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero). Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga, sedangkan Wakil Kepala BGN Trenggono juga menjabat Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Menurut Wana, seluruh pimpinan utama BGN tersebut merupakan pelaksana pelayanan publik karena bertanggung jawab langsung dalam penyelenggaraan Program MBG. 

Oleh karena itu, mereka dinilai terikat pada ketentuan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

ICW juga mengingatkan bahwa Pasal 54 ayat (5) UU Pelayanan Publik mengatur pelaksana pelayanan publik yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.

"Desakan agar Kepala dan Wakil Kepala BGN diberhentikan bukan sekadar tuntutan ICW, melainkan konsekuensi yang telah diatur dalam undang-undang," kata Wana.

Baca Juga: OTT Bupati Langkat: Modus Minta Fee Proyek Jual-Beli Jabatan Platinum 55 Kg Disita

Selain itu, ICW menilai rangkap jabatan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan negara atau swasta.

Menurut ICW, Kepala BGN memiliki kedudukan setingkat menteri karena diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta memperoleh hak keuangan dan fasilitas setara menteri. Karena itu, larangan rangkap jabatan semestinya juga berlaku bagi pimpinan BGN.

Atas dasar itu, ICW meminta Ombudsman RI menyatakan praktik rangkap jabatan tersebut sebagai bentuk maladministrasi dan menerbitkan rekomendasi kepada Presiden untuk memberhentikan para pejabat yang masih merangkap jabatan di BUMN.

Wana juga mengkritik sikap pemerintah yang dinilai membiarkan praktik tersebut tetap berlangsung. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah memperbaiki tata kelola MBG pasca terungkapnya dugaan korupsi dalam program tersebut.

Baca Juga: CORE: Terlalu Dini untuk Mengaitkan Kenaikan Laba BUMN dengan Peran Danantara

"Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh atau menghentikan program, pemerintah justru mempertahankan kondisi yang membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan menurunkan fokus pejabat dalam menjalankan tugasnya," imbuh Wana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×