kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,73   10,14   1.14%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IAPI serahkan penyelesaian sengketa dengan anggotanya kepada pengadilan


Rabu, 08 Desember 2021 / 17:21 WIB
IAPI serahkan penyelesaian sengketa dengan anggotanya kepada pengadilan
ILUSTRASI. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa IAPI menyelenggarakan berbagai ujian kompetensi mulai dari tingkat dasar sampai tingkat profesional bagi seseorang untuk mendapatkan sertifikat CPA yang menjadi salah satu syarat untuk menjadi Akuntan Publik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik.

Berbagai ujian yang digelar itu membuktikan bahwa IAPI menjalankan tugas-tugasnya secara profesional demi melahirkan Akuntan Publik yang berkualitas.

Terlebih, kini IAPI telah dikukuhkan menjadi anggota penuh International Federation of Accountants (IFAC). Karena itu, standar internasional pun harus dijalankan.

Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja mengatakan bahwa IAPI sebagai Asosiasi Profesi Publik dan sebagai anggota penuh IFAC telah mendapatkan pengakuan kesetaraan secara global, sehingga senantiasa menjalankan praktik bukan saja sesuai perundang-undangan di Indonesia, tetapi juga sesuai dengan Standar Profesi Internasional, Kode Etik, serta menjalankan statement of membership obligation IFAC, juga standar kompetensi anggota IAPI yang telah mengikuti International Education Standards (IESs).

Baca Juga: IAPI: PSAK 71 sangat berkaitan dengan RKAP perusahaan tahun 2020

“Dengan menyandang status yang bergengsi tersebut, IAPI diakui di dunia internasional sebagai organisasi yang berintegritas dalam menjalankan amanahnya untuk melahirkan Akuntan Publik yang berkualitas,” ujar Hendang Tanusdjaja.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Pengurus IAPI pemegang sertifikat CPA non Akuntan Publik Sandra Aulia menjelaskan selain menjadi praktisi Akuntan Publik, para pemegang sertifikat CPA sebagai trusted professional dapat memilih karier di luar Kantor Akuntan Publik, seperti di entitas pemerintah, korporasi, entitas berorientasi nonlaba, atau sebagai regulator dan akademisi.

“Pada akhirnya, semua berpulang pada keputusan dan keyakinan masing-masing individu, apakah akan memilih karir menjadi Akuntan Publik atau di sektor lainnya,” tambah Aulia yang kini menjadi dosen pada salah satu perguruan tinggi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×