kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IAPI serahkan penyelesaian sengketa dengan anggotanya kepada pengadilan


Rabu, 08 Desember 2021 / 17:21 WIB
IAPI serahkan penyelesaian sengketa dengan anggotanya kepada pengadilan
ILUSTRASI. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) buka suara soal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan ganti rugi oleh tiga anggotanya sebesar Rp9,3 miliar, lantaran belum juga direkomendasikan untuk menjadi Akuntan Publik kepada Menteri Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 29 September 2021 dengan nomor perkara 817/Pdt.G/2021/PN JKT SEL.

“Saat ini, persidangan sedang dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Arief Setyadi, Pengurus IAPI yang membidangi Komite Disiplin dan Investigasi dalam keterangannya, Rabu (8/12).

Merespons gugatan dari ketiga anggotanya tersebut, IAPI tetap bersikap profesional dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap menghadapinya di pengadilan.

“Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik, kami yakin telah melaksanakan kewenangan dan fungsi kami sesuai dengan perundang-undangan yang belaku,” tegas Arief.

Baca Juga: Status mentereng, IAPI berhasil menjadi anggota penuh IFAC

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketiga anggota IAPI tersebut juga menggugat Menteri Keuangan c.q. PPPK sebagai Turut Tergugat.

Dalam gugatannya, IAPI dituding melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, sehingga para Penggugat tidak bisa mendapatkan izin praktik untuk menjadi Akuntan Publik dan merasa dirugikan.

Menurut Arief, semua anggota IAPI yang telah memegang Certified Public Accountant (CPA) atau telah lulus level profesional, memiliki kesempatan yang besar untuk mendapatkan Izin Akuntan Publik, yaitu dengan cara melengkapi persyaratan verifikasi pengalaman auditnya saja sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan No. 154 Tahun 2017, dan Peraturan Asosiasi IAPI.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa IAPI menyelenggarakan berbagai ujian kompetensi mulai dari tingkat dasar sampai tingkat profesional bagi seseorang untuk mendapatkan sertifikat CPA yang menjadi salah satu syarat untuk menjadi Akuntan Publik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik.

Berbagai ujian yang digelar itu membuktikan bahwa IAPI menjalankan tugas-tugasnya secara profesional demi melahirkan Akuntan Publik yang berkualitas.

Terlebih, kini IAPI telah dikukuhkan menjadi anggota penuh International Federation of Accountants (IFAC). Karena itu, standar internasional pun harus dijalankan.

Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja mengatakan bahwa IAPI sebagai Asosiasi Profesi Publik dan sebagai anggota penuh IFAC telah mendapatkan pengakuan kesetaraan secara global, sehingga senantiasa menjalankan praktik bukan saja sesuai perundang-undangan di Indonesia, tetapi juga sesuai dengan Standar Profesi Internasional, Kode Etik, serta menjalankan statement of membership obligation IFAC, juga standar kompetensi anggota IAPI yang telah mengikuti International Education Standards (IESs).

Baca Juga: IAPI: PSAK 71 sangat berkaitan dengan RKAP perusahaan tahun 2020

“Dengan menyandang status yang bergengsi tersebut, IAPI diakui di dunia internasional sebagai organisasi yang berintegritas dalam menjalankan amanahnya untuk melahirkan Akuntan Publik yang berkualitas,” ujar Hendang Tanusdjaja.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Pengurus IAPI pemegang sertifikat CPA non Akuntan Publik Sandra Aulia menjelaskan selain menjadi praktisi Akuntan Publik, para pemegang sertifikat CPA sebagai trusted professional dapat memilih karier di luar Kantor Akuntan Publik, seperti di entitas pemerintah, korporasi, entitas berorientasi nonlaba, atau sebagai regulator dan akademisi.

“Pada akhirnya, semua berpulang pada keputusan dan keyakinan masing-masing individu, apakah akan memilih karir menjadi Akuntan Publik atau di sektor lainnya,” tambah Aulia yang kini menjadi dosen pada salah satu perguruan tinggi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×