Reporter: Adi Wikanto, Yudho Winarto | Editor: Adi Wikanto
Berdasarkan draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR, pernyataan Hotman Paris tersebut mengacu pasal 185 yang terdapat di halaman 358. Draft Omnibus Law UU Cipta Kerja ini merupakan draft yang terdiri dari 812 halaman. Draft Omnibus Law ini sudah dikonfirmasi ke DPR dan merupakan drat yang dikirim ke Presiden untuk ditandantangani.
Pasal 185 Omnibus Law UU Cipta Kerja berbunyi:
Pasal 185
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Nah, pasal 156 ayat 1 berbunyi: "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".
Baca juga: Inilah cara mencegah corona saat makan di restoran menurut CDC
Sedangkan di UU Nomor 13 Tahun 2003, memang tidak ada aturan tentang sanksi bagi pelanggaran di pasal 156 ayat 1. Asal tahu saja, baik di Omnibus law Cipta Kerja dengan UU 13 Tahun 2003, bunyi pasal 156 ayat 1 tidak berubah.
Namun, UU Nomor 13 tahun 2003 telah mengatur sanksi jika pengusaha/majikan tidak membayar pesangon bagi buruh. Ketentuan ini tertuang di pasal 185 ayat 1 yang berbunyi "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 160 ayat 7 berbunyi "Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagai-mana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4)".
Dengan membandingkan pasal-pasal tersebut, baik UU 13 tahun 2003 dan Omnibus Law Cipta Kerja sama-sama mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar pesangon bagi buruh.
Selanjutnya: Masuk 10 besar,Utang luar negeri Indonesia meningkat 2x lipat lebih 10 tahun terakhir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News