kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hotman Paris beberkan Omnibus Law Cipta Kerja baik bagi buruh, ini faktanya


Minggu, 18 Oktober 2020 / 11:30 WIB
Hotman Paris beberkan Omnibus Law Cipta Kerja baik bagi buruh, ini faktanya
ILUSTRASI. Hotman Paris beberkan Omnibus Law Cipta Kerja baik bagi buruh, ini faktanya


Reporter: Adi Wikanto, Yudho Winarto | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terjadi di banyak daerah. Penyebabnya, Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR, Senin (12/10) dinilai merugikan buruh. Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutape menyampaikan Omnibus Law Cipta Kerja memberi kabar baik untuk para buruh dan pekerja.

Kabar baik dari Omnibus Law Cipta Kerja itu terutama terkait hak pesangon bagi buruh / pekerja. Omnibus Law Cipta Kerja memberi kesempatan bagi buruh untuk menuntut hak uang pesangon.

“Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf UU Cipta Kerja,” katanya melalui akun Instagramnya, Rabu (14/10).

Hotman Paris menyebutkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja memuat aturan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan akan dianggap sebagai tindak pidana kejahatan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Pasti majikan kalau di LP atau dibuat laporan polisi mengenai uang pesangon akan buru-buru membayar uang pesangon. Ini sebuah suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja dan buruh,” jelasnya.

Baca Juga: Hotman Paris beri saran ke Menaker dan anggota DPR soal UU Cipta Kerja, apa itu?

Menurutnya, para buruh atau pekerja membutuhkan waktu lama untuk menuntut uang pesangon berdasarkan aturan yang sebelumnya, yakni UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terlebih jika kasus uang pesangon bergulir di Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

“Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan. Tapi dengan satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon akan Anda dapat. Selamat untuk para buruh dan pekerja,” tegasnya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) pada

Benarkah pernyataan Hotman Paris tersebut?



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×