kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hotman ajukan diri lawan Churchill


Kamis, 27 Februari 2014 / 23:40 WIB
Hotman ajukan diri lawan Churchill
ILUSTRASI. Logo PT Astra International Tbk ASII di puncak gedung Menara Astra, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kalahnya pemerintah Indonesia dalam putusan sela Badan arbitrase International Centre for Settlement of Investmen Dispute (ICSID) lawan Churchill Mining Plc menjadi peringatan. Pemerintah terancam harus membayar tuntutan perusahaan tambang asal Inggris itu mencapai Rp 20 triliun.

Untuk itu, pengacara Hotman Paris mengajukan diri untuk menjadi tim pembela pemerintah Indonesia. Sekaligus menyarankan menunjuk pengacara internasional seperti Davinder Singh dari Singapura untuk bisa menangani perkara ini.

Hotman mengklaim punya pengalaman menangani perkara arbitrase internasional. "Hati hati uang rakyat dipertaruhkan," katanya melalui siaran pers diterima KONTAN, Kamis (27/2).

Sebelumnya, Hotman sudah memenangkan perkara lawan Churchill di tingkat pengadilan tata usaha negara (PTUN) sampai PK. Yakni sengketa antara PT Kaltim Nusantara Coal, PT Nusantara Wahau Coal, PT Batubara Nusantara Kaltim vs PT Ridlatama Tambang Mineral, PT Ridlatama Trade Powerindo, PT Investmine Nusa Persada dan PT Investama Resources.

Sebelumnya, ICSID menyatakan: menolak keberatan Pemerintah Indonesia atas gugatan perusahaan tambang asal Inggris, yang merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah Indonesia, melalui mekanisme arbitrase. Arbrital tribunal Gabrielle Kaufmann-Kohler, Michael Hwang S.C, dan Albert Jan van den Berg membuat keputusan tersebut Senin lalu (24/2).

Sengketa ini berawal dari pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) milik Ridlatama yang sahamnya dimiliki churchill, oleh Bupati Kutai Timur, Isran Noor. Pertimbangan bupati, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pemeriksaan tahun 2006-2008, ada indikasi bahwa empat izin tersebut palsu.

Selain itu, empat konsesi eksplorasi tambang yang digarap churchill tersebut juga berada di atas hutan produksi, sehingga harus ada izin dari Menteri Kehutanan. Nah, Menteri Kehutanan, ternyata, tidak pernah mengeluarkan izin tersebut. Jadi, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pencabutan izin tersebut.

Tidak terima akan keputusan itu, churchill menempuh upaya hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Namun, langkah mereka kandas sampai di tingkat Mahkamah Agung. Tak puas, churchill membawa kasus ini ke ICSID Singapura pada 22 Mei 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×