kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hore! Gaji ke-13 cair mulai 1 Juni, ini penerima dan besarannya


Kamis, 20 Mei 2021 / 08:16 WIB
Hore! Gaji ke-13 cair mulai 1 Juni, ini penerima dan besarannya
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi ASN. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik yang tengah dinanti-nanti para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi ASN. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang. Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce. 

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021). 

Adapun subyek penerimanya yaitu: 

- PNS 

- Prajurit TNI 

- Anggota Polri 

- Pejabat Negara 

- Penerima Pensiun/Tunjangan 

Baca Juga: Mau daftar CPNS 2021? Cek dulu perbedaan PNS dan PPPK

Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. 

Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. 

"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi. 

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru. 

Baca Juga: Semakin dekat, ini jadwal pendaftaran CPNS 2021

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021. 

Sejarah gaji ke-13 

Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah. 

Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969. 

Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember. 

Baca Juga: Pelaksanaan tes CPNS 2021 bisa diperpanjang, apa alasannya?

Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni. Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan. 

Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu. Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri abdi negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juni, Ini Penerima hingga Besarannya"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Bulan ini dapat THR, PNS dapat gaji ke-13 bulan depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×