kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -39,00   -0,24%
  • IDX 6.890   -37,32   -0,54%
  • KOMPAS100 1.004   -4,24   -0,42%
  • LQ45 767   -5,27   -0,68%
  • ISSI 227   -0,20   -0,09%
  • IDX30 395   -3,91   -0,98%
  • IDXHIDIV20 457   -4,82   -1,04%
  • IDX80 113   -0,50   -0,44%
  • IDXV30 113   -0,93   -0,81%
  • IDXQ30 128   -1,25   -0,97%

Hore! Gaji ke-13 cair mulai 1 Juni, ini penerima dan besarannya


Kamis, 20 Mei 2021 / 08:16 WIB
Hore! Gaji ke-13 cair mulai 1 Juni, ini penerima dan besarannya
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi ASN. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah. 

Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969. 

Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember. 

Baca Juga: Pelaksanaan tes CPNS 2021 bisa diperpanjang, apa alasannya?

Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni. Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan. 

Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu. Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri abdi negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juni, Ini Penerima hingga Besarannya"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Bulan ini dapat THR, PNS dapat gaji ke-13 bulan depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×