Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada bulan Juni mendatang PNS akan mendapatkan gaji ke-13. Sebelumnya, pada bulan ini, PNS mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 PNS telah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 teertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani ketika melakukan keterangan pers beberapa waktu lalu.
Sama seperti pencairan tukin, pencairan gaji ke-13 mengecualikan komponen tunjangan kinerja. Artinya, komponen yang masuk dalam gaji ke-13 yakni gaji pokok dan tunjangan melekat.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 buka formasi khusus, ini syarat-syaratnya
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Sri Mulyani pun berharap, dengan pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan seluruh ASN baik di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas mereka.
Baca Juga: Peserta yang lolos tes PPPK, langsung tanda tangan kontrak dan langsung kerja
"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia. Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," jelas dia.