kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Hore! 97.715 tenaga kesehatan segera terima insentif


Selasa, 13 April 2021 / 11:23 WIB
Hore! 97.715 tenaga kesehatan segera terima insentif
ILUSTRASI. Sejumlah tenaga kesehatan memainkan angklung di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta,


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Budi Gunadi bertemu Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Senin (12/04).

Keduanya sepakat untuk mempercepat reviu tahap berikutnya agar hak-hak tenaga kesehatan (nakes) yang tertunda dapat segera direalisasikan.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP, Michael Rolandi mengatakan, reviu atas tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 untuk tahap awal telah diselesaikan oleh BPKP dan Berita Acara sudah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan 9 April lalu.

"Hasil reviu terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan," ujar Rolandi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Selasa (13/4).

Baca Juga: Realisasi insentif untuk tenaga kesehatan di tahun 2020 mencapai 99,97%

BPKP menerangkan, permintaan reviu tunggakan diajukan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari 2021, dan selanjutnya di tanggal 1 Maret 2021 dilakukan ekspose mengenai rincian tunggakan tersebut.

Di tanggal yang sama, BPKP langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat tugas dan mulai melaksanakan tugas pengawasan.

Kelengkapan persyaratan dokumen formil atas tunggakan tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan data dukung dari faskes dan institusi yang mengusulkan.

Oleh karena itu kata Michael, bagi faskes dan institusi yang belum memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, diharapkan agar segera melengkapi dokumen dan data dukung yang diperlukan.

“Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap, agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan”, ujar Rolandi.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyambut baik hasil reviu yang telah dilakukan oleh BPKP. Pasalnya, hasil reviu ini menjadi angin segar bagi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×