kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,46   -11,06   -1.18%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

HIPPI Menilai Permenaker 2 Tahun 2022 Hanya Perlu Direvisi, Tidak Perlu Dicabut


Selasa, 22 Februari 2022 / 21:11 WIB
HIPPI Menilai Permenaker 2 Tahun 2022 Hanya Perlu Direvisi, Tidak Perlu Dicabut
ILUSTRASI. TOLAK PERATURAN JAMINAN HARI TUA/ KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha menilai kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 akan lebih bisa diterima manfaatnya dibandingkan dengan bisa dicairkan sewaktu-waktu.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan bahwa JHT akan lebih bisa dirasakan apabila berjalan dalam waktu yang panjang, apabila hanya 5 tahun hasil yang didapat tidak begitu maksimal.

“Tapi kalau jangka panjang, katakanlah mungkin tahun 25 tahun 30 tahun, ketika si peserta usianya tidak produktif, sudah masa pensiun, nah itu kan akan bisa menjadi apakah itu modal kerja, atau mungkin menjadi bekal hari tua, ya jadi memang tujuannya itu sebenarnya, makanya namanya jaminan hari tua, bukan jaminan sewaktu-waktu,” katanya kepada Kontan, Selasa (22/2).

Menurutnya  Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini sudah sangat moderat dan sesuai dengan makna dan tujuan dan filosofinya. Namun, menurutnya dalam perjalanan itu diprotes oleh teman-teman kita Serikat Pekerja.

Baca Juga: Tak Hanya Direvisi, YLKI Berharap Permenaker 2/2022 Dicabut

“Menurut hemat kami begini ya kami kan dari pengusaha tidak memiliki kepentingan langsung sebenarnya terhadap JHT karena ini kan murni dipotong dari gaji daripada pekerja-pekerja, tapi kami dari pengusaha tentu sangat mendukung kalau ada jaminan kesejahteraan pekerja-pekerja kita, di hari tuanya,” ujarnya.

Menurutnya, apabila JHT bisa dicairkan dalam jangka waktu 3,4, atau 5 tahun, tujuannya tidak akan tercapai sebagai jaminan hari tua. “Kalau mereka ikut JHT cuman 3 tahun 4 tahun 5 tahun itu kan justru sebenarnya tujuannya jadi nggak tercapai,” ungkapnya.

Sejatinya, ia akan mengapresiasi apabila ada program yang memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua bagi para pekerja. “Tentu kita dari pengusaha sangat sangat apresiasi dan mendukung program itu,” jelasnya.

Baca Juga: Kadin Sambut Baik Arahan Presiden Soal Penyederhanaan Aturan Pembayaran JHT

Sarman berpendapat bahwa Permenaker 2 Tahun 2022 tidak perlu sampai dicabut, tetapi hanya perlu direvisi. Misalnya dengan jangka waktu pengambilannya diperjelas, misalnya dalam jangka waktu 10 tahun sudah bisa diambil JHT-nya.

“Kalau tiba-tiba dibatalkan juga nggak pas ya. Jadi mungkin revisi kalau misalnya mudah-mudahan ada juga semacam pertimbangan-pertimbangan khusus, seperti ada jangka waktunya. Misalnya kepesertaan berapa tahun, kalau misalnya baru 2-3 tahun tiba-tiba dicairkan kan tidak seberapa,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×