kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,42   -14,31   -1.54%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin Sambut Baik Arahan Presiden Soal Penyederhanaan Aturan Pembayaran JHT


Selasa, 22 Februari 2022 / 18:47 WIB
Kadin Sambut Baik Arahan Presiden Soal Penyederhanaan Aturan Pembayaran JHT
ILUSTRASI. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Kadin Sambut Baik Arahan Presiden Soal Penyederhanaan Aturan Pembayaran JHT.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Ketenagakerjaan dan juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022 pada Senin (21/2).

Pada pertemuan tersebut Jokowi memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT) dapat disederhanakan dan dipermudah.

"Menyikapi arahan langsung dari Presiden Joko Widodo perihal Jaminan Hari Tua terhadap Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kadin Indonesia menyambut baik langkah arahan tersebut terkait Permenaker 2 tahun 2022 lebih dapat disederhanakan lagi," kata Adi Mahfudz Wuhadji Wakil Ketum Kadin Bidang Ketenagakerjaan, Selasa (22/2).

Adi mengatakan, pada dasarnya semua aturan harus kembali diselaraskan dengan peraturan terkait. Serta yang paling penting ialah prinsipnya keadilan bagi pemangku kepentingan.

Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Pembiayaan Investasi Rp 182,31 Triliun Tahun Ini

"Kiranya sudah cukup hangat didiskusikan dan bahkan dialog kontroversi baik di Media Online maupun Televisi, kita sebagai anak bangsa kiranya lebih mengedepankan merah putih, kata kunci adalah Cari Solusi seperti yang akan dilakukan oleh Ibu Menaker sesuai dengan arahan Bapak Presiden," imbuhnya.

Adi menambahkan, bagi Pengusaha yang terpenting adalah keberlangsungan usaha jangka panjang dan sekaligus secara otomatis kesinambungan status Pekerja itu sendiri.

"Tentu saja yang mensejahterakan pada tingkatan levelnya. Terkadang kita lupa bahwa tujuan Pengusaha adalah tidak semata-mata mencari keuntungan itu sendiri, namun bagaimana memberi manfaat sebesar-besarnya buat kesinambungan hajat hidup orang banyak," ungkap Adi.

Baca Juga: Penerimaan Jenis Pajak di Januari 2021 Menunjukkan Perbaikan

Kembali mengenai isu JHT, Adi menyebut perlu adanya adanya koordinasi, komunikasi dan informasi yang komprehensif. Sehingga pelaksanaan JHT dapat sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran. "Tentu saja kerjasama antara Kementrian dan Lembaga terkait juga sangat penting untuk dilakukan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×