kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Tak Hanya Direvisi, YLKI Berharap Permenaker 2/2022 Dicabut


Selasa, 22 Februari 2022 / 20:28 WIB
ILUSTRASI. TOLAK PERATURAN JAMINAN HARI TUA. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022 dicabut atau dibatalkan. Hal tersebut dinilai lebih baik daripada hanya direvisi yang dikhawatirkan belum dapat menyelesaikan masalah.

"Ya jangan cuma direvisi, tapi harus dicabut, diganti yang baru. Kalau cuma direvisi tidak menyelesaikan masalah. Dana pensiun itu haknya pekerja, kembalikan ke pekerja," Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi kepada Kontan.co.id, Selasa (22/2).

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai polemik kebijakan tata cara pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) yang ada di publik.

Baca Juga: Ombudsman RI Minta Menaker Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan daripada pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 22 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," jelas Pratikno dalam Kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, Senin (21/2).

Arahan untuk merevisi beleid tersebut ditujukan agar dana JHT dapat diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama pekerja yang terkena PHK di masa pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×