kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

HIPMI tetap ingatkan pemerintah pertimbangkan kapan penerapan pajak karbon


Minggu, 23 Mei 2021 / 23:33 WIB
HIPMI tetap ingatkan pemerintah pertimbangkan kapan penerapan pajak karbon
ILUSTRASI. HIPMI menyambut positif rencana pemerintah untuk memungut pajak karbon.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyambut positif rencana pemerintah untuk memungut pajak karbon. 

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengungkapkan, rencana pemerintah ini selain bisa meningkatkan penerimaan negara, juga dapat menekan angka emisi bahan bakar. “Sehingga, dua fungsi pajak hadir di sini, yaitu fungsi budgeter atau pengumpul uang buat negara dan fungsi regulerend atau pengatur ekonomi,” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (23/5). 

Namun, Ajib lalu mengingatkan, pemerintah harus mempertimbangkan kapan hal ini mulai berlaku. Apalagi, dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum selesai dan ekonomi yang masih meniti untuk bangkit. 

Baca Juga: Sambut baik rencana carbon tax, Inaplas minta reward dan punishment diperjelas

Ajib mengimbau, pemerintah harusnya menangguhkan kebijakan ini sampai ekonomi benar-benar pulih, setidaknya hingga melewati akhir tahun 2022. Kalau misal diterapkan dalam waktu dekat atau katakanlah di tahun 2022, Ajib khawatir ini akan memberatkan berbagai pihak. 

“Tidak hanya pengusaha yang akan diberatkan, karena tambahan pengeluaran ini ujungnya akan berimbas pada hampir semua lapisan masyarakat,” tandas Ajib. 

Baca Juga: Pengamat: Pajak karbon cocok diterapkan di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×