kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sambut baik rencana carbon tax, Inaplas minta reward dan punishment diperjelas


Minggu, 23 Mei 2021 / 22:09 WIB
Sambut baik rencana carbon tax, Inaplas minta reward dan punishment diperjelas
ILUSTRASI. Inaplas menyambut baik adanya rencana pungutan pajak karbon atau carbon tax di tahun 2022.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik (Inaplas) menyambut baik adanya rencana pungutan pajak karbon atau carbon tax di tahun 2022. Namun, Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiono berharap adanya reward dan punishment yang jelas dalam aturan tersebut.

"Tapi kita harus dorong juga beberapa industri-industri yang masih mengeluarkan emisi dari batubara harus segera mungkin beralih ke yang low emisi, tapi ya itu tadi low emisi itu juga harus low-cost. Kalau enggak bisa low cost ya ada insentif. Kan nanti jatuhnya ke daya saing," kata Fajar kepada Kontan.co.id, Minggu (23/5).

Sektor petrokimia dinilai sudah termasuk industri yang ramah terhadap karbon emisi. Bahkan beberapa anggota Inaplas sudah ada yang memiliki emisi karbon di bawah ambang batas yang ditetapkan.

Selain itu, Fajar juga berharap agar pemerintah juga harus konsisten dalam menyediakan energi alternatif dalam pengurangan emisi. Misalnya saja untuk pasokan gas yang mengimplementasikan harga US$ 6 per MMBTU.

Baca Juga: Pengamat: Pajak karbon cocok diterapkan di Indonesia

"Kalau pasokan gasnya US$ 6 ini pun belum tuntas untuk semua industri ya itu akan lama untuk dicapainya. Tapi Alhamdulillah kalau kami di Inaplas, anggota kami sudah dapat, meskipun ada beberapa yang belum kebagian ini harusnya dipercepat untuk bisa mengarah ke sana," ungkap dia.

Selain itu, Fajar juga memberi masukan agar aturan sertifikasi untuk SNI, industri hijau, proper industri karbon dapat disatukan dalam satu sistem agar lebih efektif. "Jadi kami enggak terlalu banyak sumber daya dan sumber dana yang keluar hanya untuk implementasi di beberapa program yang semuanya tujuannya untuk hal yang baik," kata Fajar.

Untuk menggenjot penerimaan negara dan mengurangi emisi gas rumah kaca di tahun 2022, pemerintah berencana untuk memungut pajak karbon (carbon tax). Pajak karbon dapat dikenakan atas emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi, ataupun dikenakan atas obyek sumber emisi. Untuk pengenaan emisi atas kegiatan ekonomi, pemerintah bisa berfokus pada sektor padat karbon seperti industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, juga petrokimia.

Baca Juga: Pemerintah hadirkan dua alternatif dalam rangka ingin pungut pajak karbon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×