kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hipmi menolak pemerintah undang investor asing dengan revisi DNI


Kamis, 22 November 2018 / 15:14 WIB
Hipmi menolak pemerintah undang investor asing dengan revisi DNI
ILUSTRASI. Peluncuran Jagartha Advisors


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menolak kebijakan relaksasi daftar negatif investasi (DNI) apabila tidak melindungi usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKM-K).

Ajib Hamdani, Ketua Hipmi Tax Center mengatakan, yang dibutuhkan pengusaha adalah insentif fiskal dan moneter, bukan mengundang investor asing. "Pelaku usaha butuh insentif fiskal dan insentif moneter serta kemudahan hukum dan legal. Justru bukan investasi asing yg masuk ke UMKM-K. kalau gitu gimana mau bersaing," ungkap Ajib Hamdani, Ketua Hipmi Tax Center, Kamis (22/11).

Ajib menjelaskan pendapatnya ini sudah disampaikan saat rapat bersama Darmin Nasution Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto Menteri Perindustrian dan kementerian terkait yang hadir hari ini di Kemenko Perekonomian.

Saat disampaikan, menurutnya pemerintah telah menjelaskan relaksasi DNI untuk UMKM-K adalah melakukan deregulasi. UMKM-K dimudahkan dalam pendirian usaha tanpa perlu ijin dengan kementerian teknis terkait. Tapi, hal ini tak dibutuhkan pengusaha.

"Yang dibutuhkan insentif bukan deregulasi. mereka bilang ada deregulasi gak perlu ijin, kami terimakasih dengan itu tapi bukan di situ domainnya," jelasnya lagi.

Ajib juga mengatakan DNI sejak 2016 tidak efektif. Maka dia mempertanyakan kenapa pemerintah tetap memaksakan revisi DNI 2018. Memang menurut data yang dikeluarkann pemerintah, pada tahun 2016 dari 101 bidang usaha yang memberi keterbukaan lebih bagi PMA (diluar kemitraan dan UMKM-K) ada 83 atau sekitar 82% bidang usaha tidak optimal, dimana 51 bidang usaha tidak ada peminat sama sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×