kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Menko Luhut klaim tidak ada masalah DNI dari pengusaha


Kamis, 22 November 2018 / 13:30 WIB
Menko Luhut klaim tidak ada masalah DNI dari pengusaha
ILUSTRASI. BAWASLU PERIKSA LUHUT


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan mengatakan, kebijakan pemerintah soal relaksasi daftar negatif investasi (DNI) sudah tidak ada masalah dari sisi pengusaha.

"DNI tidak ada masalah," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (22/11). Pasalnya, saat rapat terbatas (ratas) di Bogor, Kemarin sudah dijelaskan secara detail.

"Memang dulu ada persepsi yang salah, mungkin penjelasannya kurang detail, tapi sudah sudah dijelaskan semua," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani meminta penundaan penerapan kebijakan relaksasi DNI. Menurutnya, selama ini, pengusaha belum diikutsertakan terhadap kebijakan ini.

"Kami menilai ada poin-poin yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah, khususnya berkaitan dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018. Kebijakan investasi ini berkaitan erat dengan dunia usaha dan Kadin sebagai lembaga yang mewadahi para pengusaha. Dengan demikian, obyektivitas kebijakan ini akan turut dipengaruhi oleh masukan-masukan dari dunia usaha," ujarnya, kemarin.

Untuk itu, Kadin akan mengumpulkan 124 asosiasi pengusaha pada Kamis, 22 November 2018, untuk membahas poin-poin usulan dunia usaha.

Luhut pun bilang, penundaan dari pengusaha itu hanya soal sosialisasi saja. Karena sejatinya, dirinya menganggap kebijakan DNI ini justru akan bisa memproteksi UMKM.

"Saya enggak mau juga dong, apalagi presiden kalau UMKM dimasuki asing,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×