kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hipmi meminta pelaku usaha tak perlu khawatir PMK e-commerce


Senin, 14 Januari 2019 / 18:57 WIB
Hipmi meminta pelaku usaha tak perlu khawatir PMK e-commerce


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan telah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce).

Meski baru berlaku pada April mendatang, tetapi masih ada pihak yang meminta pemerintah menunda pemberlakuan aturan ini. Dikhawatirkan, pemberlakuan PMK 210 tahun 2018 ini akan menimbulkan berbagai hambatan bagi pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM, yang bertransaksi lewat platform e-commerce.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, tidak perlu ada yang dikhawatirkan dari peraturan baru ini. Pasalnya, beleid ini tidak mengeluarkan aturan baru, tarif baru dan obyek baru.

"PMK ini lebih mengatur tentang tata cara atau mekanisme pemungutan pajak untuk jual beli yang melalui e-commerce. Kalau kawan-kawan pelaku usaha mencermati secara detail PMK ini, sebenarnya tidak masalah. Karena perlakuan pajaknya tetap menginduk dengan aturan-aturan yang ada sebelumnya," jelas Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (14/1).

Ajib mencontohkan, bila UMKM menjual barang senilai Rp 500.000, maka pajaknya hanya sebesar Rp 2.500. Tarif pajaknya tetap sebesar 0,5% dari omze. Aturan ini pun sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diretima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
"Sebenarnya UKM mau menjual langsung, lewat media sosial ataupun market place, sama saja pajaknya sebesar Rp. 2.500 itu. Dengan keluarnya PMK ini sebenarnya UKM lebih terbantu dipermudah mekanismenya. Bukan berarti ketika UKM menjual lewat e-commerce menjadi objek pajak baru.," jelas Ajib.

Supaya tidak muncul kekhawatiran-kekhawatiran lain, Ajib menyarakan pemerintah, juga market place sertaasosiasi usaha untuk memberikan pemahaman yang utuh dan lengkap tentang peraturan baru ini, dimana PMK ini membantu mekanisme, bukan membuat objek pajak baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×