Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Pemerintah juga menjanjikan bahwa UMKM tetap dapat membayar pajak sesuai ketentuan lama meskipun belum ada dasar hukum yang baru.
Febrio Nathan Kacaribu, yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, sebelumnya menyampaikan bahwa meskipun PP baru masih disusun, pemerintah tetap memberikan kepastian bahwa tarif 0,5% tetap dapat digunakan oleh pelaku UMKM.
“Ini tentang PPh Final UMKM, saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah. Tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan, sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%,” ujar Febrio dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/4/2025), seperti dikutip dari pemberitaan Kontan.
Pernyataan ini mempertegas penjelasan sebelumnya dari DJP yang meminta wajib pajak tidak khawatir terkait kelanjutan kebijakan tersebut. DJP menyatakan bahwa regulasi perpanjangan tarif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi UMKM masih dalam proses penyusunan.
“Tidak perlu ada kekhawatiran karena kewajiban (pembayaran dan pelaporan) yang timbul dan telah dilaksanakan sejak Januari 2025 sampai dengan regulasi terbit akan dilakukan penyesuaian,” tulis DJP melalui unggahan di Instagram @ditjenpajakri, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: PPh Final UMKM 0,5% Picu Ketidakpastian
Lebih lanjut, DJP menyebut bahwa wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang terdaftar pada tahun 2018 atau sebelumnya dan hingga akhir 2024 masih memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, berhak atas perpanjangan jangka waktu pemanfaatan tarif 0,5% hingga akhir 2025 tanpa harus menyampaikan pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
“Jika pun sudah terlanjur menyampaikan pemberitahuan NPPN, tidak akan membatalkan hak mendapatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% dimaksud,” tulis DJP.
Ketidakpastian Hukum
Menanggapi belum terbitnya PP perpanjangan tarif PPh Final UMKM 0,5%, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pino Siddhart, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan perpajakan.
Ia menilai bahwa pernyataan lisan dari otoritas tanpa dasar hukum yang sah tidak dapat dijadikan pedoman bagi wajib pajak UMKM.
“Menurut pendapat saya, dalam pelaksanaan ketentuan harus mengacu kepada aturan yang telah disahkan,” ujar Pino kepada *Kontan.co.id*, Jumat (2/5).
Baca Juga: Ditjen Pajak Minta WP Tak Khawatir Soal Perpanjangan Waktu PPh Final UMKM 0,5%
Sementara itu, Wakil Direktur Indef, Eko Listiyanto, menyatakan bahwa kepastian terkait perpanjangan kebijakan ini sangat penting sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor UMKM yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan terhadap UMKM tidak hanya berhenti pada kebijakan PPh Final.
Menurut Eko, UMKM juga membutuhkan pendampingan dan pembinaan yang lebih intensif agar mampu bersaing secara adil, khususnya menghadapi produk impor, termasuk barang impor ilegal yang semakin meresahkan.
Selanjutnya: Harga Emas Antam Naik Rp 1.000 Jadi Rp 1.910.000 Per Gram Pada Hari Ini 11 Juni 2025
Menarik Dibaca: Yuk, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini dari BNI Sekuritas (11/6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News