kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.280   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.170   52,57   0,74%
  • KOMPAS100 1.046   10,83   1,05%
  • LQ45 803   7,75   0,97%
  • ISSI 232   2,06   0,90%
  • IDX30 417   2,37   0,57%
  • IDXHIDIV20 488   2,62   0,54%
  • IDX80 117   1,01   0,87%
  • IDXV30 120   0,20   0,17%
  • IDXQ30 134   0,64   0,48%

Hingga Akhir April, Penyaluran Bansos Jaminan Persalinan Capai Rp 3,65 Miliar


Senin, 15 Mei 2023 / 13:00 WIB
Hingga Akhir April, Penyaluran Bansos Jaminan Persalinan Capai Rp 3,65 Miliar
ILUSTRASI. Pemerintah telah menyalurkan bansos Jaminan PersalinanRp 3,65 miliar ke 163 rumah sakit/fasilitas kesehatan per 28 April 2023. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan melaporkan, pemerintah telah menyalurkan program bantuan sosial (bansos) Jaminan Persalinan senilai Rp 3,65 miliar kepada 163 rumah sakit/fasilitas kesehatan sampai dengan 28 April 2023.

Anggaran tersebut disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada Kementerian Sosial c.q Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

"Bantuan sosial Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah bantuan pembiayaan dari pemerintah yang dapat di klaim ibu hamil, melahirkan, dan nifas paling lama 42 hari pasca persalinan, dan untuk bayi maksimal 28 hari setelah dilahirkan," dikutip dari unggahan instagram @ditjenperbendaharaan, Senin (15/5).

Baca Juga: Inilah 6 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak melalui WhatsApp hingga Mobile JKN

Bantuan sosial ini merupakan bagian dari peningkatan akses layanan kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan kategori kurang mampu dan fakir miskin guna menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang jumlahnya masih tinggi.

Program Jampersal juga sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jampersal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×