Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga akhir November 2022 mencapai Rp 186,82 triliun.
Angka ini setara 89% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.98 Tahun 2022 sebesar Rp 209,91 triliun.
Penerimaan CHT pada akhir November tahun ini juga lebih tinggi atau tumbuh 15,54% secara tahunan atau year on year (yoy) pada periode yang sama di tahun lalu yang sebesar Rp 161,69 triliun.
Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif Butuh Regulasi Berbasis Profil Risiko
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pencapaian penerimaan CHT tersebut tidak terlepas dari peran pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin membaik dan masifnya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH).
Dengan pencapaian pertumbuhan tersebut, Ditjen Bea dan Cukai optimistis penerimaan cukai rokok akan mencapai target yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022.
"Per 30 November 2022, realisasi penerimaan cukai mencapai 89%. Perkiraan kami pada akhir tahun target akan tercapai," ujar Nirwala kepada Kontan.co.id, Kamis (8/12).
Baca Juga: Tarif Cukai Naik di 2023, DJBC Antisipasi Industri Rokok Borong Pita Cukai
Mengutip dari berita Kontan.co.id, pada tahun 2019, penerimaan cukai rokok telah mencapai Rp 164,87 triliun. Sementara pada tahun 2020 mencapai Rp 170,24 triliun dan pada tahun 2021 mencapai Rp 188,81 triliun.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani optimistis target di APBN 2022 dari cukai hasil tembakau ini bisa terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News