kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Hingga November 2022, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Capai Rp 186,82 Triliun


Jumat, 09 Desember 2022 / 15:16 WIB
Hingga November 2022, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Capai Rp 186,82 Triliun
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Hingga November 2022, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Capai Rp 186,82 Triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga akhir November 2022 mencapai Rp 186,82 triliun. 

Angka ini setara 89% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.98 Tahun 2022 sebesar Rp 209,91 triliun.

Penerimaan CHT pada akhir November tahun ini juga lebih tinggi atau tumbuh 15,54% secara tahunan atau year on year (yoy) pada periode yang sama di tahun lalu yang sebesar Rp 161,69 triliun.

Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif Butuh Regulasi Berbasis Profil Risiko

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pencapaian penerimaan CHT tersebut tidak terlepas dari peran pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin membaik dan masifnya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH).

Dengan pencapaian pertumbuhan tersebut, Ditjen Bea dan Cukai optimistis penerimaan cukai rokok akan mencapai target yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022.

"Per 30 November 2022, realisasi penerimaan cukai mencapai 89%. Perkiraan kami pada akhir tahun target akan tercapai," ujar Nirwala kepada Kontan.co.id, Kamis (8/12).

Baca Juga: Tarif Cukai Naik di 2023, DJBC Antisipasi Industri Rokok Borong Pita Cukai

Mengutip dari berita Kontan.co.id, pada tahun 2019, penerimaan cukai rokok telah mencapai Rp 164,87 triliun. Sementara pada tahun 2020 mencapai Rp 170,24 triliun dan pada tahun 2021 mencapai Rp 188,81 triliun.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani optimistis target di APBN 2022 dari cukai hasil tembakau ini bisa terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×