kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga 2022, Aset Negara yang Dikelola Kemenkeu Capai Rp 12.271,56 Triliun


Senin, 27 Maret 2023 / 13:11 WIB
Hingga 2022, Aset Negara yang Dikelola Kemenkeu Capai Rp 12.271,56 Triliun
ILUSTRASI. Kemenkeu telah mengelola aset sebesar Rp 12.271,56 triliun hingga akhir 2022


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melaporkan, sejak 2015 hingga 2022 telah total aset yang dikelolanya mencapai Rp 12.271,56 triliun. Jumlah itu meningkat 7,13% dari tahun lalu yang sebesar Rp 11.454,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total aset tersebut terdiri dari berbagai bentuk aset. Di antaranya, aset tetap sebesar Rp 6.675,16 triliun, investasi jangka panjang sebesar Rp 3.772,75 triliun, aset lancar Ro 894,90 triliun, piutang jangka panjang Rp 53,59 triliun, properti investasi Rp 6,41 triliun, dan aset lainnya Rp 868,74 triliun.

“Kementerian Keuangan juga mengelola pendapatan negara mencapai  Rp 2.635 triliun pada 2022, ini unaudited belum selesai diaudit dan realisasi belanja Rp 3.098 triliun tahun lalu mencapai,” imbuh Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI, Senin (27/3).

Selain itu, Sri Mulyani menambahkan pihaknya juga mengelola pembiayaan APBN sebesar Rp 590 triliun. Kemenkeu, juga mengelola defisit APBN dengan penuh kehati-hatian dan risikonya turun hingga Rp 460 triliun pada 2022.

Baca Juga: Penerimaan PPh Badan Tumbuh 33,8% hingga Februari 2023, Berikut Pendorongnya

Menurutnya, APBN sebagai instrumen fiskal dan instrumen pembangunan sangat menentukan dari output dan outcome, seperti pertumbuhan ekonomi, kemiskinan indeks kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, menurutnya tugas kementeriannya cukup besar, kompleks dan luas. Bahkan, menurutnya, terdapat 21 mandat undang-undang yang harus dijalankan Kemenkeu.

Undang-undang tersebut seperti, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UU No 9.2018 tentang PNBP, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×