Reporter: Muhammad Yazid, Rika Panda | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Ancaman mogok buruh se-DKI Jakarta rupanya manjur menaikkan upah minimum provinsi (UMP). Dewan Pengupahan DKI Jakarta pun merevisi keputusannya dengan menaikkan UMP 2012 menjadi Rp 1,52 juta, naik 18,5% dari UMP tahun ini.
Padahal, Kamis lalu (17/11) Dewan Pengupahan yang beranggotakan perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah itu telah menyepakati UMP DKI Jakarta Rp 1.497.838. Kini keputusan akhir ada di tangan Gubernur DKI Fauzi Bowo untuk menetapkan UMP DKI tahun depan itu.
Rencana aksi mogok para buruh pun batal. Muhamad Rusdi, Juru Bicara Forum Buruh DKI Jakarta bilang aksi mogok batal karena permintaan mereka telah dipenuhi Dewan Pengupahan.
Kini, giliran pengusaha yang meradang. Mereka menilai kenaikan upah sebesar 18,5% memberatkan pengusaha. Eddy Widjanarko, Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengatakan, kenaikan UMP itu terlalu tinggi.
Beban pengusaha pun akan semakin berat, karena tahun depan ekonomi diprediksi melesu akibat efek krisis Eropa dan Amerika Serikat. "Penetapan UMP ini lebih faktor emosional," ujarnya, kemarin.
Menurut Eddy, kenaikan UMP itu tentu mendongkrak biaya produksi. Padahal, dalam kondisi ekonomi sekarang, pengusaha tidak mungkin meningkatkan harga jual ke konsumen.
General Manager PT Sharp Electronic Indonesia Anita Herdiana juga menyatakan, kenaikan UMP otomatis menaikkan biaya operasional perusahaan. Agar berimbang ia berharap kinerja karyawan bisa lebih meningkat.
Djimanto, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, efek kenaikan UMP cukup besar bagi pengusaha. Selain menaikkan beban biaya operasional, bisa jadi banyak perusahaan yang keuntungannya bakal meredup karena beban keuangan bertambah. "Tapi itu memang tergantung kemampuan finansial setiap perusahaan," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukandar membantah perubahan keputusan UMP 2012 itu karena adanya ancaman aksi mogok massal buruh selama seminggu. Ia menjelaskan, akhir pekan lalu, Dewan Pengupahan menghitung ulang besaran UMP 2012 dan ternyata upah yang layak di DKI minimal Rp 1,52 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News