Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meminta pemerintah memperpanjang tenor penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) agar tidak mengganggu pengelolaan likuiditas Himbara.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan, aspirasi tersebut disampaikan jajaran Direksi Himbara dalam pembahasan terkait rencana penempatan SAL oleh pemerintah pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR yang digelar tertutup pada Senin (6/7/2026).
Menurutnya, persoalan utama bukan terkait kekurangan likuiditas Himbara, melainkan waktu pengembalian dana SAL yang dinilai terlalu pendek.
"Bank-bank Himbara minta penempatan SAL itu supaya tidak bersifat on call. Artinya mereka meminta ada spare waktu kurang lebih tiga sampai enam bulan, bahkan bisa setahun," ujar Fauzi saat ditemui di Gedung Parlemen, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Bupati Temanggung Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok, Sebut Ancam Petani Tembakau
Menurut Fauzi, penambahan tenor diperlukan karena dana SAL yang ditempatkan di perbankan akan digunakan untuk mendukung penyaluran kredit, terutama untuk modal kerja dan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menjelaskan, penyaluran kredit membutuhkan waktu agar dapat memberikan dampak terhadap sektor riil. Ketika dana ditarik kembali dalam waktu singkat, perbankan akan kesulitan mengatur pengembalian dana tersebut.
"Persoalan kredit itu ketika orang mengambil kredit tidak bisa sebulan dua bulan. Dia butuh waktu tiga sampai enam bulan. Ketika tiga sampai enam bulan, itu akan berpengaruh juga nanti terhadap pengembalian dari kredit itu," jelasnya.
Likuiditas Perbankan Tidak Bermasalah
Fauzi menegaskan, isu yang muncul bukan karena perbankan mengalami kekeringan likuiditas. Menurutnya, kondisi likuiditas perbankan masih cukup baik.
"Saya rasa likuiditas selama ini tidak ada masalah," katanya.
Ia juga menyinggung isu mengenai undisbursed loan atau kredit yang belum ditarik. Menurutnya, angka sekitar Rp 2.600 triliun yang sempat beredar merupakan angka keseluruhan industri perbankan dan bukan hanya Himbara.
"Angka Rp 2.600 triliun itu dari BI dan juga tidak pasti. Itu mungkin termasuk Himbara, BPD, BPR kalau digabungkan," jelasnya.
Sementara untuk Himbara, Fauzi memperkirakan jumlah undisbursed loan berada di kisaran Rp 500 triliun yang merupakan plafon kredit dari empat bank BUMN.
Menurutnya, persoalan yang disampaikan Himbara lebih kepada fleksibilitas waktu pengelolaan dana.
Baca Juga: Cadangan Devisa Naik, Ekonom Ingatkan Tekanan Rupiah Belum Sepenuhnya Reda
"Kalau ada uang insyaallah terserap. Sekarang uangnya ada. Yang menjadi masalah adalah strategi penggunaan uang itu. Kalau penempatan hanya satu bulan, perbankan kerepotan untuk mengembalikan ke pemerintah," pungkasnya.
DPR Akan Panggil Pemerintah dan KSSK
Fauzi mengatakan, DPR akan menyampaikan aspirasi Himbara tersebut kepada pemerintah melalui koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Menurutnya, perlu ada mitigasi risiko sebelum pemerintah memutuskan perpanjangan tenor penempatan SAL.
"Kita harus bicara dengan KSSK. Artinya kita akan panggil Menteri Keuangan, LPS, OJK, dan BI supaya mitigasi risiko dan perpanjangan tenor itu bisa dilakukan," katanya.
Ia menegaskan, permintaan utama perbankan bukan tambahan dana SAL, melainkan memperpanjang masa penempatan dana yang sudah ada.
Fauzi menyebut penempatan SAL tersebut telah dilakukan pemerintah sebanyak empat kali, yakni sejak September, November, Maret, dan Mei. Masing-masing penempatan memiliki kesepakatan tenor yang berbeda, mulai dari satu bulan hingga tiga bulan.
"Bank-bank Himbara kemarin meminta kalau bisa penempatannya lebih panjang, tenornya lebih panjang supaya mereka bisa melakukan modal kerja. Selain bermanfaat pada likuiditas perbankan, kondisi kredit juga aman, LDR aman, dan mudah-mudahan CAR juga aman," jelasnya.
Fauzi menjelaskan, dana SAL memang menjadi buffer APBN yang dapat digunakan pemerintah ketika terjadi kebutuhan tertentu, sehingga skemanya ditetapkan deposito on call.
Menurutnya, langkah pemerintah menempatkan dana SAL di perbankan Himbara agar likuiditas tetap terjaga dan mampu mendorong pertumbuhan kredit.
Namun, Ia menambahkan, terdapat kekhawatiran pemerintah apabila dana SAL justru dialihkan ke instrumen lain seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi.
"Jangan sampai SAL ini ditaruh di SRBI karena bunganya lebih tinggi daripada pemerintah. Pemerintah 5%, ternyata di sana 6,5% atau 6,3%. Otomatis dana SAL ini masuk ke SRBI," katanya.
Padahal, menurut Fauzi, tujuan utama penempatan SAL di Himbara adalah agar dana tersebut masuk ke sektor produktif, terutama untuk pembiayaan modal kerja dan UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














