kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   8.000   0,48%
  • USD/IDR 16.280   -60,00   -0,37%
  • IDX 6.874   42,67   0,62%
  • KOMPAS100 1.027   9,18   0,90%
  • LQ45 804   7,61   0,95%
  • ISSI 209   1,79   0,86%
  • IDX30 417   3,07   0,74%
  • IDXHIDIV20 502   3,96   0,79%
  • IDX80 117   1,16   1,00%
  • IDXV30 121   0,44   0,36%
  • IDXQ30 137   1,02   0,75%

Hilirisasi SDA Jadi Fokus Pemerintah untuk Tingkatkan Daya Saing Ekonomi


Selasa, 05 November 2024 / 18:50 WIB
Hilirisasi SDA Jadi Fokus Pemerintah untuk Tingkatkan Daya Saing Ekonomi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pengembagan hilirisasi sumber daya alam (SDA) njadi kunci meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa pengembagan hilirisasi sumber daya alam (SDA) menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pemanfaatan proyek strategis nasional, pengembangan kawasan industri, dan pemberian insentif pajak melalui pemberian tax holiday untuk menarik lebih banyak investasi.

"Pemberian insentif tax holiday yang sudah diberlakukan melalui PMK 69/2024. Dengan demikian diharapkan iklim investasi akan semakin baik," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (5/11).

Baca Juga: Kemenkeu Terbitkan PMK 81/2024, Atur Pelaksanaan Coretax Sistem

Dengan meningkatnya nilai tambah dari SDA, Indonesia diharapkan  dapat memperkuat posisi ekonomi dan meningkatkan lapangan pekerjaan, serta mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah.

"Nilai tambah SDA dan hilirisasi terus didorong untuk meningkatkan daya saing ekonomi," katanya.

Seperti yang diketahui, Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur mengenai perpanjangan fasilitas tax holiday untuk industri pionir hingga Desember 2025.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 8 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Aturan Tax Holiday Bukan Faktor Penentu Daya Tarik Investasi Indonesia

Terbitnya aturan ini dikarenakan insentif tax holiday yang tertuang dalam PMK 130/2020 telah habis masa berlakunya pada Oktober 2024 lalu. 

Oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memperpanjang insentif tax holiday untuk industri pionir hingga Desember 2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×