kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hidup Baruna gagal pailitkan Multi Structure


Senin, 20 Januari 2014 / 18:15 WIB
Hidup Baruna gagal pailitkan Multi Structure
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 3,2 poin atau 0,04% ke 7.132,04 pada Senin (29/8).


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Multi Structure bisa bernafas lega. Perusahaan konstruksi ini lolos dari permohonan pailit yang diajukan oleh PT Hidup Baruna.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit Multi Stucture dalam sidang putusan, Senin (20/1). "Menolak permohonan pemohon," ujar ketua majelis Hakim Nawawi Pamolango.

Majelis menyatakan utang Multi Structure terhadap Hidup Baruna tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Alasannya, eksistensi utang masih menjadi perdebatan. Untuk itu, butuh pembuktian lebih lanjut sehingga permohonan pailit tidak memenuhi pasal 8 ayat 4 Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Hidup Baruna juga tidak dapat membuktikan surat somasi atau peringatan terhadap Multi Structure. Padahal, somasi merupakan salah satu indikasi adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.

Kuasa hukum Multi Structure, Jeihan Hanum enggan berkomentar usai persidangan.

Sementara kuasa hukum Hidup Baruna, Latu Suryono akan mengajukan lagi permohonan pailit terhadap Multi Structure. Pihaknya yakin dapat membuktikan adanya utang secara sederhana.

Menurut Latu, Multi Structure memiliki banyak kreditur. Namun, permohonan pailit yang diajukan para kreditur terhadap Multi Structure selalu kandas. "Kami adalah kreditur ke-5 yang mengajukan pailit," ujarnya.

Sebelumnya, Hidup Baruna mengajukan permohonan pailit terhadap Multi Structure lantaran mempunyai tagihan utang terkait sewa menyewa alat konstruksi.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×