Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merevisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN).
Terdapat sejumlah usulan poin yang akan masuk dalam revisi UU IKN. Salah satunya terkait jangka waktu hak atas tanah.
Nantinya diusulkan pemberian hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan Otorita IKN dalam jangka waktu 95 tahun dan hak guna bangunan (HGB) selama 80 Tahun.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Widayana mengatakan alasan pemerintah mengusulkan HGU 95 tahun dan HGB 80 Tahun adalah untuk penyederhanaan layanan perizinan kepada para investor.
Baca Juga: Presiden Baru Wajib Meneruskan IKN
"Yang kita inginkan dari proses ini adalah simplifikasi pelayanan, jadi kalau sekarang 30 tahun nanti investor harus ke BPN lagi untuk perpanjangan dan itu prosesnya lama," kata Suyus dalam konferensi pers di Hotel Shangri La, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Suyus menerangkan, dalam proses pemberian izin HGU dan HGB pihaknya ingin memberikan kemudahan bagi para investor.
Meski begitu menurutnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor, salah satunya yakni pemanfaatan lahan minimal 5 tahun.
"Apabila sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama minimal 5 tahun, tim kita akan turun ke lapangan, dicek sesuai ketentuan, sesuai aturannya, sudah dijalankan, dan itu nanti akan langsung perpanjangan akan berlaku," kata Suyus.
Baca Juga: Revisi UU IKN, Presiden Terpilih 2024 Wajib Melanjutkan Pembangunan IKN
Suyus menyebut, ketentuan ini nantinya akan tercantum dalam perjanjian pemanfaatan lahan oleh Otorita IKN dengan investor. Nantinya dalam sertifikat lahan yang diberikan kepada calon investor langsung tercantum pemberlakuan HGB selama 80 tahun ataupun HGU selama 95 tahun.
"Jadi mulai dalam sertifikat ini sudah mulai kita catat bahwa ini akan berlaku 80 tahun, jadi seperti itu," papar Suyus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News