kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

DPR Usulkan Empat Materi Penting di Revisi UU MK


Rabu, 15 Februari 2023 / 18:01 WIB
DPR Usulkan Empat Materi Penting di Revisi UU MK
ILUSTRASI. Komisi III DPR RI mengusulkan empat materi penting dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi III DPR RI mengusulkan empat materi penting dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

"Perubahan UU ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan putusan Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," kata Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja komisi III bersama pemerintah dipantau secara daring, Rabu (15/2).

Adapun keempat materi yang diusulkan adalah persyaratan batas usia menjadi hakim, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan majelis kehormatan MK dan penghapusan ketntua peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

Habiburokhman menilai UU MK yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat dan kebutuhan ketatanan kewarganegaraan. Untuk itu revisi UU MK dipandang perlu agar ada penyesuaian dengan perkembangan yang ada.

"Terakhir, dengan UU No 7 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU No 24 tahun 2003 tantang MK sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanan kewarganegaraan," kata Habiburokman.

Baca Juga: Pembahasan Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Mulai Tahun Ini

Diketahui, revisi revisi UU MK merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Sementara, Menkopolhukam Mahfud MD  mengatakan, sebenarnya pemerintah tidak memiliki agenda untuk merevisi kembali UU No 24 tahun 2023 tentang MK.

Ia bilang, dalam diskusi bersama para akademisi dan praktisi pada umumnya menyarankan pada pemerintah agar menolak usulan revisi UU MK ini.

"Cukup seru perdebatan di internal pemerintah untuk menyikapi usul di DPR ini," katanya dalam kesempatan yang sama.

Namun, karena DPR RI berdasarkan hak dan kewenangan konstitusionalnya telah mengajukan usul inisiatif perubahan UU tersebut dan sudah sesuai prosedur yang ditentukan oleh UU. Maka pemerintah akan menggunakan kesempatan ini untuk menawarkan alternatif melalui datar Inventaris Masalah (DIM) dalam upaya perbaikan.

"Artinya pemerintah menyetujui usulan revisi ini untuk dibahas," tambahnya.

Baca Juga: Raker Pemerintah & Badan Legislasi DPR RI, Menko Airlangga Jelaskan Perppu CiptaKerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×