Reporter: Hans Henricus | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, Jumat (24/9). Staf khusus Presiden bidang Hukum HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana mengatakan, dalam Keppres itu Presiden menugaskan Wakil Jaksa Agung, Darmono, sebagai pejabat sementara (Pjs) Jaksa Agung.
Saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (25/9, Denny bilang Darmono akan mengembang tugas sebagai Pjs Jaksa Agung sampai dipilihnya Jaksa Agung yang definitif. Namun kapan Presiden SBY akan memilih Jaksa Agung definitif, Denny enggan mengungkapkan detilnya.
Yang pasti, "Darmono akan menjalankan tugas sebagai Plt Jaksa Agung sampai Presiden SBY mengangkat penggantinya yang rencananya akan dilantik bersamaan dengan Kapolri yang baru," tandas Denny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News