Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum termasuk komponen lainnya seperti:
- Tes kesehatan (sesuai tarif klinik)
- Tes psikologi
- Biaya administrasi
- Biaya pengemasan
- Biaya pengiriman dari Satpas ke rumah pemohon
Dalam PP No 76 Tahun 2020 disebutkan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Hal ini mencakup pengujian untuk penerbitan SIM baru dan penerbitan perpanjangan SIM.
Tonton: Prabowo Bidik Setoran Dividen BUMN Rp 90 Triliun pada 2025, Perbankan Mendominasi
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui sumber-sumber resmi dan tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Untuk informasi terkait SIM, dapat mengakses kanal resmi Korlantas Polri atau menghubungi kantor Satpas terdekat.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: "Viral Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis per 31 Desember 2024, Ini Penjelasan Polri"
Selanjutnya: Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Desember Ini, Cek Syarat dan Besarannya
Menarik Dibaca: Cara agar Pisang Tetap Segar dan Tidak Cepat Busuk, Pakai Tips Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News