kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Heboh Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis per 31 Desember 2024, Polri Angkat Bicara


Selasa, 31 Desember 2024 / 04:00 WIB
Heboh Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis per 31 Desember 2024, Polri Angkat Bicara
ILUSTRASI. Korlantas Polri membantah informasi viral yang menyebutkan bahwa pembuatan dan perpanjangan SIM akan digratiskan mulai 31 Desember 2024. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) membantah informasi viral di media sosial yang menyebutkan bahwa pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan digratiskan mulai 31 Desember 2024.

"Itu hoaks ya," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/12/2024).

Pernyataan serupa juga disampaikan melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc yang menegaskan bahwa informasi tentang program pemberian SIM gratis atau berlaku seumur hidup adalah tidak benar.

"Sahabat Lantas.Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya," tulis akun Korlantas Polri.

Salah satu akun yang menyebar kabar tersebut adalah di media sosial TikTok @media.online34.

Akun tersebut mengklaim bahwa Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan pembuatan SIM A/B/C dan perpanjangannya secara online dan gratis mulai akhir tahun 2024.

Baca Juga: Perpanjang SIM Mudah, Datangi SIM Keliling Bandung & Karawang Hari Ini (23/12)

Korlantas Polri menekankan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Berdasarkan regulasi tersebut, tarif yang berlaku adalah:

SIM A:

- Pembuatan baru: Rp 120.000
- Perpanjangan: Rp 80.000

SIM C:

- Pembuatan baru: Rp 100.000
- Perpanjangan: Rp 75.000

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini (21/12), Perpanjang SIM Hari Sabtu Tetap Mudah

Perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum termasuk komponen lainnya seperti:

  • Tes kesehatan (sesuai tarif klinik)
  • Tes psikologi
  • Biaya administrasi
  • Biaya pengemasan
  • Biaya pengiriman dari Satpas ke rumah pemohon

Dalam PP No 76 Tahun 2020 disebutkan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Hal ini mencakup pengujian untuk penerbitan SIM baru dan penerbitan perpanjangan SIM.

Tonton: Prabowo Bidik Setoran Dividen BUMN Rp 90 Triliun pada 2025, Perbankan Mendominasi

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui sumber-sumber resmi dan tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Untuk informasi terkait SIM, dapat mengakses kanal resmi Korlantas Polri atau menghubungi kantor Satpas terdekat.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: "Viral Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis per 31 Desember 2024, Ini Penjelasan Polri"

Selanjutnya: Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Desember Ini, Cek Syarat dan Besarannya

Menarik Dibaca: Cara agar Pisang Tetap Segar dan Tidak Cepat Busuk, Pakai Tips Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×