kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.054   70,31   1,01%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,18   1,49%
  • ISSI 214   1,21   0,57%
  • IDX30 423   6,92   1,66%
  • IDXHIDIV20 509   7,37   1,47%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   1,97   1,42%

Heboh Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis per 31 Desember 2024, Polri Angkat Bicara


Senin, 23 Desember 2024 / 05:42 WIB
Heboh Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis per 31 Desember 2024, Polri Angkat Bicara
ILUSTRASI. Korlantas Polri membantah informasi viral yang menyebutkan bahwa pembuatan dan perpanjangan SIM akan digratiskan mulai 31 Desember 2024. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) membantah informasi viral di media sosial yang menyebutkan bahwa pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan digratiskan mulai 31 Desember 2024.

"Itu hoaks ya," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/12/2024).

Pernyataan serupa juga disampaikan melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc yang menegaskan bahwa informasi tentang program pemberian SIM gratis atau berlaku seumur hidup adalah tidak benar.

"Sahabat Lantas.Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya," tulis akun Korlantas Polri.

Salah satu akun yang menyebar kabar tersebut adalah di media sosial TikTok @media.online34.

Akun tersebut mengklaim bahwa Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan pembuatan SIM A/B/C dan perpanjangannya secara online dan gratis mulai akhir tahun 2024.

Baca Juga: Perpanjang SIM Mudah, Datangi SIM Keliling Bandung & Karawang Hari Ini (23/12)

Korlantas Polri menekankan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Berdasarkan regulasi tersebut, tarif yang berlaku adalah:

SIM A:

- Pembuatan baru: Rp 120.000
- Perpanjangan: Rp 80.000

SIM C:

- Pembuatan baru: Rp 100.000
- Perpanjangan: Rp 75.000

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini (21/12), Perpanjang SIM Hari Sabtu Tetap Mudah



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×