kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Hatta Rajasa akui maraknya penyelundupan BBM subsidi ke industri


Selasa, 02 Agustus 2011 / 13:15 WIB
Hatta Rajasa akui maraknya penyelundupan BBM subsidi ke industri
ILUSTRASI. Awan mendung menghiasi langit Jakarta, Rabu (21/10/2020). Cuaca hari ini di Jabodetabek hujan, menurut ramalan BMKG.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengakui maraknya praktik penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke industri. Karena itu, dia meminta pemerintah daerah (pemda) juga ikut aktif dalam pengawasan penggunaan BBM bersubsidi tersebut.

Menurut Hatta, kuota BBM yang telah ditetapkan untuk tiap daerah sangat mencukupi. Hanya, kuota acap terlampaui karena adanya praktik-praktik penyalahgunaan."Kalau diselundupkan ke industri dan ke mana-mana, itu tidak akan cukup. Jadi penting fungsi pengawasan," kata Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa (2/8).

Karena itu, menurutnya, ke depan pemerintah harus merancang kebijakan subsidi BBM secara menyeluruh, sehingga kuotanya tidak terus membengkak. Selain penyelundupan ke sektor industri pembengkakan itu juga terjadi karena adanya migrasi pengguna BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi. "Fakta di lapangan menunjukkan migrasi itu," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan mengalihkan beban BBM bersubsidi ke daerah. Pengalihan itu dimaksudkan agar pemda ikut menanggung beban anggaran subsidi sehingga mengurangi tekanan APBN. Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menyebutkan pemda perlu mengambil peran dalam menanggung beban subsidi yang semakin besar karena mendapatkan tambahan alokasi dana bagi hasil (DBH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×