Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengungkapkan, arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) melawan Churchill Mining Plc akan segera memasuki babak akhir. Kini, pemerintah hanya tinggal menunggu keputusan persidangan tersebut.
"Tinggal putusan saja," kata Amir saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6). Sayang Amir enggan untuk mengungkapkan, kapan kepastian putusan tersebut. Amir mengaku optimistis Indonesia bisa memenangkan sengketa tersebut.
Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu juga mengatakan, adanya dugaan dokumen palsu terkait 4 IUP perusahaan tambang Churchill tersebt. "Sedang kami kumpulkan (bukti). Tentunya manakala lengkap, saya kira diserahkan ke aparat penegak hukum," tegasnya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan ditempuhnya, Amir kembali enggan membeberkannya. Ia hanya bilang, bukti dugaan pemalsuan itu akan disusunnya dalam bentuk laporan yang tidak sekadar keberatan semata.
Sebagai informasi, Churchill telah mengadukan Bupati Kutai Timur dan Presiden Republik Indonesia ke ICSID. Churcill menuntut Indonesia memberikan ganti rugi sebesar US$ 2 miliar atas investasi yang mereka klaim telah dikeluarkan. Namun belakangan jumlah tuntutan tersebut berkurang hanya menjadi US$ 1 miliar saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News