Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025). Berikut profil dan sepak terjang Hasto Kristiyanto yang ternyata doktor ilmu pertahanan.
Diberitakan Kompas.com, Hasto ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan. Hasto tampak turun dari tangga di gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Baca Juga: Lengkap! Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM BCA-Mandiri-BNI-BRI-CIMB Niaga-Permata
Hasto menyatakan bahwa ia siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik. "Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK)," kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.
"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya, karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," ujarnya.
"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," sambungnya.
Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari perjuangan.
Ia masih yakin perbuatannya tidak membuat negara merugi. “Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Tonton: WTO Turun Tangan Setelah China Mengutuk Kejutan Tarif Trump
Profil Hasto Kristiyanto
Diberitakan Kompas.com, Hasto adalah politisi yang lahir di Sleman, Yogyakarta, pada 7 Juli 1966. Hasto terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2004. Dia terpilih mewakili daerah pemilihan Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Jawa Timur pada periode 2004-2009.
Lulusan Fakultas Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1991 tersebut bertugas di Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.
Pada Pemilu 2009, meski tidak terpilih kembali menjadi anggota dewan, dia tetap berkiprah di PDI-P sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Kesekretariatan DPP PDI-P. Setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, Hasto diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi salah satu deputi dalam Tim Transisi Pemerintahan.
Hingga pada Oktober 2014, lulusan Magister Manajemen Ilmu International Business STIE Prasetya Mulya Business School Jakarta ini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI-P. Hasto saat itu menggantikan Tjahjo Kumolo yang ditunjuk menjadi Menteri Dalam Negeri dalam kabinet pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Dalam Kongres IV PDI-P 2015, suami dari Maria Stefani Ekowati itu kemudian ditetapkan secara resmi sebagai Sekjen PDI-P untuk masa bakti 2015–2019. Kongres V PDI-P pada 8–10 Agustus 2019 di Bali pun kembali mengukuhkan doktor Ilmu Pertahanan dari Universitas Pertahanan ini sebagai Sekjen PDI-P untuk periode kedua kalinya, masa jabatan 2019–2024.
Hasto Kristiyanto mendapatkan gelar Doktor Ilmu Pertahanan dalam Sidang Promosi terbuka Universitas Pertahanan pada 6 Juni 2022, dengan disertasi berjudul "Diskursus Pemikiran Geopolitik Soekarno dan Relevansinya Terhadap Pertahanan Negara".
Baca Juga: Resmi, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan, Cek Cara Mengajukan JKP
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Selanjutnya: Dampak Mini Kebijakan Bunga BI ke Sektor Properti
Menarik Dibaca: Promo JSM Superindo Terbaru 21-23 Februari 2025, Sirup-Nata De Coco Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News