Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyerahkan berkas hasil verifikasi pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada BPDPKS.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan dengan berkas tersebut, BPDPKS dapat langsung membayarkan utang rafaksi pemerintah terkait pengadaan program minyak goreng satu harga kepada pelaku usaha.
"Jadi tinggal nungga di BPDPKS ya, proses, kemarin sudah (diserahkan)," jelas Isy pada media usai kegiatan seminar Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak di Jakarta, Rabu (29/5).
Isy mengatakan pembayaran utang akan disesuaikan dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh surveyor independen yakni PT Sucofindo sebesar Rp 474,80 miliar. Nilai tersebut berbeda dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha yakni sebesar Rp 812,72 miliar.
Menyikapi perbedaan ini, Isy mengatakan bahwa klaim dari pelaku usaha juga perlu bukti-bukti yang jelas.
Baca Juga: Kemendag Optimistis Utang Rafaksi Minyak Goreng Lunas Bulan Depan
Ia mengatakan pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada pelaku usaha, dan memang setalah ada bukti dokumen perlu pencocokan kembali antara klaim dari pelaku usaha dan hasil verifikasi PT Sucofindo.
"Misalkan untuk ongkos angkut, ongkos angkut itu buktinya harus add cost, ada kriterianya. Terus, nanti di lihat mana yang disetujui dan tidak," ungkap Isy.
Meski begitu, Isy mengatkan saat ini polemik rafaksi minyak goreng sudah menemui titik terang dan pelaku usaha dipastikan akan mendapatkan kepastian pembayaran dari BPDPKS secepatnya.
Sebagai informasi, pembayaran rafaksi minyak goreng cair jika hasil verifikasi telah diterima oleh BPDPKS.
Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh BPDPKS, pemerintah mengharuskan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan kepada BPDPKS untuk memperoleh dana tersebut.
Permohonan tersebut selanjutnya diteliti kelengkapannya oleh BPDPKS. Hasilnya disampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) untuk diverifikasi.
Baca Juga: Tunggu Hasil Verifikasi, BPDPKS Siap Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng
Dalam pelaksanaan verifikasi, Dirjen menugaskan surveyor dan diselesaikan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan verifikasi dari BPDPKS.
Hasil verifikasi yang digunakan sebagai dasar penentuan besaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan ini kemudian disampaikan oleh Menteri melalui Dirjen kepada Direktur Utama BPDPKS.
"Pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS,” bunyi beleid itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News