kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua Tahun Menunggak, Luhut Pastikan Penyelesaian Utang Rafaksi Minyak Goreng


Senin, 25 Maret 2024 / 17:21 WIB
Dua Tahun Menunggak, Luhut Pastikan Penyelesaian Utang Rafaksi Minyak Goreng
ILUSTRASI. Penjualan minyak goreng kemasan Minyakita di sebuah warung kelontong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (14/1/2024). Dua Tahun Menunggak, Luhut Pastikan Penyelesaian Utang Rafaksi Minyak Goreng.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran utang rafaksi minyak goreng mendapat titik terang setelah dua tahun tak ada kejelasan. 

Menteri koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah telah memutuskan akan membayarkan utang rafaksi sebesar Rp 474,8 miliar dalam waktu dekat. 

Kesepakatan ini diambil dalam Rakor tingkat menteri yang dipimpinyna pada hari Senin (21/3). 

"Jadi BPDPKS akan segera membayarkan sejumlah Rp 474,8 miliar kepada pedagang yang dulu membantu masalah kelangkaan minyak goreng," kata Luhut dalam keterangannya, Senin (25/3). 

Baca Juga: Sengkarut Utang Rafaksi Minyak Goreng yang Tak Kunjung Beres

Luhut juga memastikan kejadian keterlambatan bayar ini tidak akan terulang di masa depan. Luhut mengakui kejadian ini adalah hal yang memalukan bagi pemerintah. Pasalnya penyelesaiannya berlarut panjang dan tidak ada kejelasan. 

"Tertunggak utang kita sama pedagang sampai dua tahun itu gila ya, Kita rapat hanya 20 menit dan bisa menyelesaikan nasib orang selama 2 tahun. Ini sebenarnya tidak boleh terjadi," tutur luhut. 

Terakhir, Luhut juga meminta kepada instansi terkait untuk membantu pelaku usaha yang belum menyelesaikan urusan administrasi sebagai persyaratan pelunasan utang. 

Baca Juga: Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Begini Respons Menko Airlangga Hartarto

Diketahui, utang rafaksi minyak goreng ini dimulai sejak tahun 2022.  Saat itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3 Tahun 2022. 

Aturan tersebut menyatakan bahwa pemerintah menugaskan para pengusaha minyak goreng menjual seharga Rp 14.000 per liter, sementara harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp 17.000 hingga Rp 20.000 per liter.

Selisih harga atau rafaksi dalam peraturan tersebut sudah seharusnya dibayarkan penuh oleh pemerintah. 

Baca Juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Beres-Beres, Peritel Minta Ini ke Jokowi

Hanya saja, aturan tersebut telah dihapuskan sehingga memunculkan ketidakjelasan pembayaran utang. 

Hal ini memicu berbagai spekulasi negatif dari para peritel dan juga masyarakat umum. Bahkan peritel sempat berniat menggugat pemerintah agar utang tersebut segera dibayar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×