kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Begini Respons Menko Airlangga Hartarto


Senin, 22 Januari 2024 / 20:05 WIB
Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Begini Respons Menko Airlangga Hartarto
ILUSTRASI. Penjualan minyak goreng kemasan Minyakita di sebuah warung kelontong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (14/1/2024). Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Begini Respons Menko Airlangga Hartarto


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tampaknya tak mau menyelesaikan polemik utang selisih harga minyak goreng atau rafaksi migor. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto enggan memberi tanggapan lebih soal rafaksi minyak goreng. 

Bahkan menurutnya, penyelesaian rafaksi menjadi kewenangan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) bukan dirinya. 

"(Update Soal migor) tanya ke Mendag," kata Airlangga singkat di kantornya, Senin (22/1). 

Padahal, sebelumnya Mendag Zulhas mengatakan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada Menko Airlangga dan meminta agar persoalan pembayaran utang ini dibahas di tingkat Menko. 

Baca Juga: Polemik Rafaksi Minyak Goreng, BPDPKS Dukung Pemangkasan Pajak Perusahaan

Hanya saja, Airlangga enggan berkomentar lebih terkait hal ini. 

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan menempuh jalur hukum jika pemerintah tak kunjung melakukan pembayaran. 

Pihaknya juga berencana akan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pembayaran utang menemui titik terang. 

Sementara, Gabungan Industri Minyak Nabati (GIMNI) mengusulkan agar ada pemangkasan pajak bagi perusahaan yang terdaftar dalam kebijakan minyak goreng satu harga, jika pemerintah enggan membayar utang rafaksi minyak goreng. 

Polemik rafaksi minyak goreng berawal dari kebijakan satu harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022. Beleid ini mewajibkan peritel untuk menjual minyak goreng kemasan dengan harga seragam yaitu sebesar Rp 14.000/liter. 

Baca Juga: Utang Tak Kunjung Dibayar Pemerintah, Pengusaha Minyak Goreng Usul Potong Pajak

Sementara selisih harganya akan dibayar 17 hari kerja setelah peritel melengkapi dokumen pembayaran kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×