Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Adi Wikanto
Secara korporasi, jika harga dipaksakan turun maka Pertamina akan menderita kerugian. Bahkan berpotensi terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Secara hitungan keekonomian, alasan Pertamina untuk masih mempertahankan harga BBM masih masuk akal. "Konsumsi turun, penjualan BBM turun drastis, pemasukan juga. Sementara mereka terancam rugi. Kami apresiasi untuk tidak melakukan PHK," kata Laode.
Namun Ombudsman mengingatkan agar Pertamina maupun pemerintah sebagai regulator dan pengawasan, harus bisa memberikan penjelasan kepada publik mengapa masih memilih untuk tetap mempertahankan harga BBM di level saat ini.
Di sisi lain, negara tetangga sudah mulai menaikkan harga BBM. Malaysia sudah mulai menaikkan harga BBM bulan ini. Sepanjang 13 April-11 Mei 2020, harga BBM ron 95 di Malaysia mencapai RM 1,25 per liter atau Rp 4.229,64 per liter.
Lalu pada 18 Mei 2020, harga BBM di Malaysia naik menjadi RM 1.31 per liter (Rp 4.432,77) dan 25 Mei 2020 kembali meningkat menjadi RM 1,38 per liter (Rp 4.669,63).
Myanmar juga mulai menaikkan harga BBM sejak 11 Mei 2020. Harga BBM RON 95 di Myanmar mencapai titik terendah pada 4 Mei 2020 di level MMK 508,47 per liter ata Rp 5.351,49 per liter.
Lalu pada 11 Mei, harga BBM di Myanmar naik menjadi MMK 538,37 per liter (Rp 5.666,16 per liter. Kemudian pada 18 Mei menjadi MMK 598,37 per liter (Rp 6.297,64) dan 25 Mei MMK 628,37 per literĀ (Rp 6.613,41).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News