kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.843   41,00   0,24%
  • IDX 8.265   -25,61   -0,31%
  • KOMPAS100 1.168   -3,76   -0,32%
  • LQ45 839   -2,54   -0,30%
  • ISSI 296   -0,31   -0,10%
  • IDX30 436   -0,20   -0,04%
  • IDXHIDIV20 521   0,94   0,18%
  • IDX80 131   -0,34   -0,26%
  • IDXV30 143   0,44   0,31%
  • IDXQ30 141   0,17   0,12%

Zakat Fitrah 2026 dari Baznas: Panduan Lengkap Pembayaran dan Siapa Wajib Bayar


Kamis, 12 Februari 2026 / 06:55 WIB
Zakat Fitrah 2026 dari Baznas: Panduan Lengkap Pembayaran dan Siapa Wajib Bayar
ILUSTRASI. Zakat fitrah 2026 sebesar Rp 50.000. Pastikan Anda memenuhi syarat dan tahu kapan waktu terbaik membayarnya agar tak terlewat. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Badan amil zakat nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Selain itu, nilai zakat fidyah juga ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.

Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp 50 ribu per jiwa, serta fidyah Rp 65 ribu per jiwa per hari sesuai Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Baznas Selasa (3/2/2026).

Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadhan 2026.

Adapun, Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menjadikannya sebagai acuan di wilayah masing-masing.

Meski begitu, Noor menegaskan bahwa penyesuaian tetap dimungkinkan jika terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di daerah tertentu.

Baca Juga: Larangan Truk di Hari Raya Dinilai Bebani Logistik dan Tak Efektif Atasi Macet

“Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang tetap sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kapan waktu membayar zakat fitrah?

Secara syariat, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak.

Zakat ini berfungsi sebagai penyuci diri setelah Ramadhan sekaligus sarana berbagi kebahagiaan kepada fakir miskin saat Idul Fitri.

Menurut Noor, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri.

Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada salat Idul Fitri.

Dengan penetapan ini, Baznas berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadhan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berdampak nyata bagi penerima manfaat.

“Kami memastikan zakat dikelola sesuai prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik,” ujar Noor.

Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Wamenhaj: Sesuai Keputusan Menkeu, Gedung Kemenag di Thamrin Jadi Milik Kemenhaj




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×