Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam waktu dekat berencana menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, penurunan harga BBM tersebut dikhususkan bagi kalangan dunia usaha terlebih dahulu.
Rencana kebijakan ini, dilakukan untuk membantu dunia usaha yang masih terpapar efek virus Corona (Covid-19). Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan agar dunia usaha memiliki arus kas yang cukup agar dapat bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Namun, kebijakan ini masih dalam proses finalisasi internal pemerintah. Besaran nominal yang akan diberikan pun masih perlu menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sidang kabinet, setelah mendapatkan penetapan Presiden RI Joko Widodo barulah kebijakan bisa segera diterapkan.
Baca Juga: Apindo: Jika tarif BBM masih mahal ini akan memperburuk kondisi ekonomi di Indonesia
Direktur Riset Center Of Reform on Economics Piter Abdullah Redjalam menilai, sejalan dengan harga minyak dunia yang turun begitu signifikan, maka PT Pertamina (Persero) seharusnya bisa juga menurunkan harga BBM dan gas.
Mengutip Bloomberg, Rabu (27/5) pukul 13.15 WIB, harga minyak jenis Brent kontrak pengiriman Juli 2020 di ICE Futures turun 26 sen, atau 0,7% menjadi US$ 35,91 per barel.
Setali tiga uang, harga minyak berjangka jenis West Texas Intermediate (WTI) kontrak pengiriman Juli 2020 turun 52 sen atau 1,5% ke level US$ 33,83 per barel.
Merosotnya harga minyak, disinyalir karena kekhawatiran tentang seberapa cepat permintaan bahan bakar akan pulih setelah sejumlah negara melakukan pelonggaran lockdown.
Tekanan bagi emas hitam semakin bertambah, karena ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan China terkait Hong Kong kian panas.
Piter melanjutkan, penurunan harga BBM tentunya tidak hanya dilakukan untuk dunia usaha saja, tetapi juga kepada masyarakat banyak. Pasalnya, penurunan harga BBM ini dinilai akan sangat membantu meringankan beban mereka di tengah wabah.
Baca Juga: Harga BBM belum juga turun, begini tanggapan Ombudsman
Selain itu, pemberian subsidi ini dirasa tidak akan membebani anggaran pemerintah. Ini dikarenakan, harga minyak tidak akan dengan cepat kembali naik.
Adapun hal yang saat ini perlu lebih diperhatikan adalah konsumsi masyarakat yang sangat rendah akibat adanya wabah. Jadi, tidak ada alasan untuk khawatir mengenai dampak penurunan BBM terhadap beban subsidi.