kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Hasil Pemeriksaan, Rafael Alun Sebut Mobil Rubicon Bukan Miliknya Tapi Milik Kakaknya


Rabu, 01 Maret 2023 / 20:01 WIB
Hasil Pemeriksaan, Rafael Alun Sebut Mobil Rubicon Bukan Miliknya Tapi Milik Kakaknya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaaan internal Rafael Alun Trisambodo di Jakarta, Rabu (1/3/2023).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan kabar terbaru mengenai status kepemilikan mobil Rubicon pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Setelah melakukan pemeriksaan, Rafael mengaku, harta kekayaan yang beredar di media sosial bukanlah miliknya. Namun harta kekayaan tersebut merupakan milik pihak lain.

"Harta kekayaan yang bersangkutan yang muncul dan tampak di media sosial, mobil Rubicon, Land Cruiser, Harley Davidson, Yamaha, BMW putih diakui oleh RAT bukan milik dia. Namun merupakan milik pihak lain," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers, Rabu (1/3).

Baca Juga: Menteri Sri Mulyani Sebut Harta Rafael Alun Rp 56 M Tak Masuk Akal, Cek Kekayaannya

Suahasil menerangkan, berdasarkan pengakuan RAT, mobil Rubicon yang ramai dibicarakan masyarakat merupakan milik kakaknya. Sementara kendaraan lainnya merupakan milik anak menantunya.

"Untuk tindak lanjut ini, tim pemeriksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah meminta RAT menunjukkan bukti kepemilikan agar diketahui pemilik dan status kendaraan tersebut," kata Suahasil.

Wamenkeu juga menyampaikan, Tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut atas harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dugaan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil dengan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang disampaikan, juga dengan pengakuan atas harta lainnya berupa properti kendaraan dan tas mewah.

"Saya ingatkan bahwa RAT masih berstatus sebagai ASN, sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN khususnya ASN Kemenkeu," imbuh Wamenkeu.

Baca Juga: KPK: Modus Korupsi Pejabat Pajak dengan Meringankan Kewajiban WP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×