kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.289   -194,00   -1,21%
  • IDX 6.992   -116,03   -1,63%
  • KOMPAS100 1.043   -21,20   -1,99%
  • LQ45 818   -16,03   -1,92%
  • ISSI 213   -3,42   -1,58%
  • IDX30 418   -8,84   -2,07%
  • IDXHIDIV20 504   -9,78   -1,91%
  • IDX80 119   -2,49   -2,05%
  • IDXV30 125   -2,25   -1,77%
  • IDXQ30 139   -2,60   -1,83%

Menteri Sri Mulyani Sebut Harta Rafael Alun Rp 56 M Tak Masuk Akal, Cek Kekayaannya


Rabu, 01 Maret 2023 / 04:50 WIB
Menteri Sri Mulyani Sebut Harta Rafael Alun Rp 56 M Tak Masuk Akal, Cek Kekayaannya


Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyelidiki harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar mencurigakan dan tidak masuk akal.

Pengusutan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo adalah buntut dari kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio. Mario Dandy adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap David di Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Sri Mulyani tak membantah, harta fantasis yang dimiliki Rafael dan banyak dibicarakan oleh masyarakat dinilai juga tak masuk akal. "Terhadap yang bersangkutan, yang masyarakat sudah mengatakan ini kayaknya doesn't make a sense (tidak masuk akal), kita juga tahu itu tidak make sense (masuk akal)," ujar Sri Mulyani dalam acara Economic Outlook 2023, Selasa (28/2).

Oleh karena itu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan internal dari Kemenkeu untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta Rafael. Namun dirinya mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut harus melalui prosedur, tidak boleh sembarangan.

"Terus orang menanyakan kapan koreksi dilakukan, bagaimana bentuknya? Bagaimana pun ini institusi publik yang memang kami terikat dengan Undang-Undang (UU) publik, UU aparatur sipil negara (ASN), UU tentang keuangan negara. Jadi ngak bisa seenaknya sendiri," ungkap Menkeu.

Baca Juga: Ini Modus Korupsi Pejabat Pajak yang Diungkapkan KPK

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Diberitakan Kompas.com, harta kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo tercatat terus mengalami kenaikan. Di tahun 2013 atau saat masih menjabat Kepala Bidang Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, harta kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 21,25 miliar.

Sebagai perbandingan, di tahun 2018 atau saat mengemban jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sudah melonjak sebesar Rp 44,08 miliar.

Terakhir, dalam laporan LHKPN di Desember 2021 atau setelah diplot sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sebesar Rp 56,10 miliar.

Secara rinci, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta berupa 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 51,93 miliar. Dia juga memiliki dua kendaraan berupa mobil Toyota Camry Sedan dan Toyota Kijang senilai Rp 425 juta.

Dalam LHKPN, tak ada kendaraan mewah berupa mobil Rubicon maupun moge Harley Davidson yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo. Selain itu, memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, harta berupa surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419,04 juta.

Rafael Alun Trisambodo siap jelaskan sumber harta kekayaan

Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari PNS Ditjen Pajak usai dicopot dari jabatannya sebagai sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari PNS Ditjen Pajak disampaikan langsung dalam surat terbuka yang diterima Kontan.co.id, pada Jumat (2/3).

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” tutur Rafael dalam surat tersebut.

Dia menyebut akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Ditjen Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×